Selasa, 25 Juni 2013

Makalah-Munakahat-" HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SETELAH BERCERAI"


Tugas Makalah                                                                           Dosen Pembimbing
Fiqih Munakahat                                                                 Dra. Hj. Asmah Salut


 
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SETELAH BERCERAI
 
 

Disusun Oleh :
CAHYUNI ROKHA
11121200304




JURUSAN AHWAL SYAKH SIYYAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
2013

 
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI SETELAH BERERAI

Dasar dari Hak dan Kewajiban suami istri terdapat dalam beberapa ayat diantranya :  
Artinya : “Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah. Jangan kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang, itulah hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.” (at-Thalaq : 1)[1].
Artinya : “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka dan jika mereka istri-istri yang sudah ditalak itu sedang hamil maka berikanlah kepada mereka nafkah hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan anak-anakmu maka berikanlah kepada mereka upahnya; dan musyawarakanlah diantara segala sesuatu, dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu untuknya.” (at-Thalaq : 6)[2].

Suami istri yang telah resmi bercerai masih mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yaitu :

A.    Kewajiban Suami
Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :  Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
1.      Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
2.      Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut[3];

Perhatikan ketentuan Pasal 41 huruf (b), berdasarkan ketentuan tersebut diatas dapat diartikan bahwasanya tuntutan perceraian dengan tuntutan pemenuhan nafkah anak adalah 2 hal yang berbeda jadi, bisa saja tuntutan pemenuhan nafkah anak diajukan terpisah dari tuntutan cerai.
Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 23/ 2002 ditegaskan, Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
a.       mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b.      menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c.       mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

 
Pasal 30-nya dikatakan :
1)      Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
2)      Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Sesuai dengan ketentuan di atas jelas dan tegas untuk meminta tanggung jawab mantan suami atas pemenuhan nafkah anak harus dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan gugatan mengenai hal tersebut ke Pengadilan.Mengupayakan pemenuhan kewajiban mantan suami untuk memberi nafkah anak bisa juga dilakukan melalui jalur hukum pidana. Untuk hal ini terlebih dahulu harus mengupayakan laporan polisi bahwa mantan suami telah melakukan penelantaran anak. Dalam UU Perlindungan Anak, dikatakan penelantaran anak apabila si orang tua melakukan tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya. Dengan tidak memberikan nafkah sudah cukup dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Berdasarkan uraian pembahasan yang terdapat dalam bab-bab sebelumnya, maka pada bab penutup ini penulis memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang diangkat yaitu tentang kewajiban mantan suami setelah perceraian, sebagai berikut :
a.       Tanggung jawab bekas suami terhadap bekas isteri dan anak-anaknya setelah putusan perceraian yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama, adalah untuk tanggung jawab atau kewajiban suami setelah perceraian jika tercantum di dalam gugatan dan disetujui oleh Pengadilan Agama maka hal tersebut harus dilaksanakan oleh suami. Tetapi jika tidak tercantum dalam gugatan dan bila Pengadilan Agama tidak menyetujui gugatan dari isteri tentang kewajiban suami setelah perceraian, berarti setelah putusan perceraian dikeluarkan/ dijatuhkan oleh majelis hakim, tidak ada yang harus diberikan oleh bekas suami terhadap isteri dan anak-anaknya. Untuk kewajiban suami yang tercantum dalam gugatan dan disetujui oleh bekas suami, maka harus melaksanakan putusan Pengadilan Agama itu dengan sebaik-baiknya. Tetapi pada prakteknya pelaksanaan untuk memberikan biaya nafkah bagi bekas isteri dan biaya pendidikan bagi anak-anaknya hanya berjalan beberapa waktu saja, hal ini akan berhenti sama sekali jika bekas suami tersebut telah menikah lagi. Sejauh ini untuk masalah terhentinya biaya-biaya tersebut, isteri tidak lagi mengadakan gugatan kembali terhadap mantan suaminya. Karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama hams keluar biaya dan perlu persiapan mental serta terbuangnya waktu, sehingga isteri lebih baik memilih untuk pasrah dan berusaha membiayai kebutuhan hidupnya sendiri beserta anak-anaknya.
b.      Adanya beberapa faktor yang menyebabkan pelaksanaan gugatan Pengadilan Agama tentang kewajiban bekas suami memberikan biaya penghidupan kepada isteri dan biaya pendidikan kepada anak-anaknya kurang sesuai dalam arti pelaksanaannya kurang efektif. Hal ini disebabkan karena faktor kesadaran dan keadaan dari bekas suami, artinya kurangnya niat suami untuk membantu isteri dan anak serta kurang atau tidak memahami ajaran Islam tentang hakekat perkawinan dan arti dari perceraian itu sendiri. Dan juga faktor ekonomi dari bekas suami mencukupi atau tidak dapat membantu biaya penghidupan dan biaya pemeliharaan yang dibutuhkan oleh isteri dan anak-anaknya.

Jika suami istri bercerai karena ketidak cocokan. Bagaimana tanggung jawab mantan suami atau pun mantan istri terhadap anak ?
Hubungan anak dengan orang tuanya adalah abadi, sedangkan hubungan istri dengan suami bisa terputus,dan sebutannya menjadi bekas istri dengan perceraian tetapi apabila hubungan dengan anak maka tidak akan ada yang namanya bekas anak, terus seumur hidup menjadi anak, dan anak lelaki sampai dia mampu membiayai hidupnya sendiri maka tetap menjadi tanggungan sang ayah yang lebih wajib memberi nafkah kepada semua orang yg menjadi tanggungannya, dan seorang perempuan sampai dia bisa mendapatkan suami.
Sedangkan hak pengasuhan anak lebih kepada ibu pada saat suatu keluarga bercerai dengan asumsi bahwa si ibu lebih baik dalam memberikan perhatian dan curahan kasih sayang , juga waktu dari pada ayah yang bekerja di luar rumah banting tulang dan peras keringat, bahkan bekas istri pun masih berhak mendapat nafkah (untuk kehidupan si anak )selama dia masih mengasuh anak hasil perceraian tersebut karena tanggung jawab memberi nafkah tetap ada pada ayahnya,baik sebelum ada setelah perceraian.Akan tetapi akan lebih baik apabila masalah memberi nafkah / ini khususnya dalam hal pendidikan ini dibicarakan dengan istri , berapa bagiannya, berapa kesanggupannya, kapan diperlukan untuk apa saja,,,dll


B.     Hak isteri yang didapat pasca perceraian
1.      Bila terjadi perceraian atas inisiatif suami, maka bekas isteri berhak mendapatkan nafkah lahir dari suami selama masa iddah.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 149 KHI huruf (b). Dan dalam pasal 151KHI tersebut diwajibkan bahwa “bekas isteri yang sedang dalam masa iddah wajib menjaga dirinya, tidak menerima pinangan dan tidak menikah dengan laki-laki lain” maka konsekwensi logis dari kewajiban tersebut adalah bekas suami wajib memenuhi nafkah lahir, sebagai hak yang harus didapatkan akibat kewajibannya tersebut, kecuali isteri berlaku nusyuz, maka tak ada hak nafkah iddah baginya. Namun perlu diketahui pula bahwa hak nafkah yang diterimanya apakah secara penuh atau tida juga adalah tergantung dari pada bentuk perceraiannya, bukan pada lamanya masa iddahnya.
Hak isteri yang bercerai dari suaminya dihibungkan dengan hak yang diterimanya itu ada 3 (tiga), macam ( Prof. DR. Amir Syarifuddin) yaitu:
a)      Isteri yang dicerai dalam bentuk talak Raj’I, dalam hal ini para ulama sepakat bahwa hak yang diterima bekas isteri adalah penuh, sebagaimana yang berlaku pada saat berumah tangga sebelum terjadi perceraian, baik sandang maupun pangan dan tempat kediaman.
b)      Seorang isteri yang dicerai dalam bentuk Ba’in, apakah itu ba’in sughra atau ba’in kubra, dan dia sedang hamil berhak atas nafkah dan tempat tinggal. Dalam hal ini para ulama sepakat, dasar hukum yang diambil oleh golongan ini adalah Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6. Tetapi bila isteri tersebut dalam keadaan tidak hamil, maka terdapat perbedaan pendapat seperti antara lain Ibnu Mas’ud, Imam Malik dan Imam Syafi’i bekas isteri tersebut hanya berhak atas tempat tinggal dan tidak berhak atas nafkah. Adapun Ibnu Abbas dan Daud Adzdzahiriy dan beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa bekas isteri tersebut tidak mendapat hak atas nafkah juga tempat tinggal, mereka mendasarkan pendapatnya pada alasan bahwa perkawinan itu telah putus sama sekali serta perempuan itu tidak dalam keadaan mengandung.. Mungkin pendapat ini yang dipakai dasar dalam ketentuan KHI dalam hal istri dijatuhi dengan bain dan dalam keadaan tidak hamil tidak mendapatkan nafkah, maskan dan kiswah ( Pasal 149 huruf (b) KHI.
c)      Hak istri yang ditinggal mati oleh suaminya. Bila si isteri tersebut dalam keadaan mengandung para ulama sepakat isteri itu berhak atas nafkah dan tempat tinggal, namun bila tidak dalam keadaan hamil para ulama terjadi perbedaan pendapat yaitu: al. Imam Malik. Imam Syafi’iy mengatakan “berhak atas tempat tinggal”, sedangkan sebagian ulama lainnya seperti Imam Ahmad berpendapat bila isteri tidak hamil maka tidak berhak atas nafkah dan tempat tinggal, karena ada hak dalam bentuk warisan[4].

2.      Hak isteri atas harta bersama
Harta bersama dalam khazanah Fiqh Islam memang pada dasarnya tidak populer, sehingga tidak ada pembahasan khusus dalam fiqh.Namun di Indonesia harta sejenis ini memang dikenal dan ada dihampir semua daerah. sehingga lahirlah berbagai istilah yang ada di masyarakat. seperti antara lain di sunda dikenal dengan seburtan “ guna kaya atau tumpang kaya”, di Madura dikenal dengan sebutan”ghuna –ghana” istilah suku Jawa adalah” gono-gini. dan lain sebagainya. Mungkin atas dasar keadaan adat di Indonesia seperti inilah sehingga dalam UU No.1 Thun 1974 Tentang Perkawinann Pasal 35, 36 dan 37 serta tercantum pula dalam KHI mulai dari Pasal 85 sampai Pasal 97.
Berdasarkan kenyataan bahwa banyak suami isteri yang sama-sama membanting tulang dalam upaya memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sehari-hari, dan fenomena kekinian yang justru banyak isteri yang mendapat penghasilan lebih banyak daripada suami. Saat ini peraturan mengenai harta bersama ini masih berlaku pembagian sama yang didapat oleh istri maupun suami dengan tanpa melihat apakah dan siapakah yang paling banyak menghasilkan income selama berumah tangga. Tetapi mungkin saat ini kita boleh mengharap dengan adanya RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan yang mudah2an dapat melahirkan aturan yang berkeadilan gender.
Dalam pembagian harta bersama ini mungkin diharapka lebih pada prinsip keadilan dan perlunya kesadaran dari kedua belah pihak agar tidak terjadi kezaliman yang berawal dari pelanggaran hak.

3.      Hak atas Mut’ah
Menurut Fiqh Islam telah disinggung sebelumnya, sedangkan dalam KHI terdapat 3 (tiga) Pasal yang membicarakan tentang mut’ah ini, yaitu dalam Pasal 158, 159, dan Pasal 160, yang menyebutkan bahwa seorang suami yang hendak mencerai isterinya wajib memberi mut’ah dengan syarat:
a)      Belum ditetapkan maharnya bagi isteri yang qobla dukhul;
b)      Perceraian itu atas kehendak suami;
Tetapi pemberian mut’ah ini hanyalah sunnah diberikan oleh bekas suami bila tanpa syarat-syarat tersebut, dan besarnya mut’ah juga di isesuaikan dengan kepatutan dan kemampuan suami[5];

4.      Hak atas hadlanah
Dalam istilah Fiqh hadlanah ini disebut juga dengan Kafalah yang pengertiannya sama yaitu ”pemeliharaan” atau “pengasuhan”. Seorang isteri yang bercerai dengan suaminya juga mempunyai hak atas pengasuhan anak yang belum mumayiz, kecuali ditentukan lain oleh UU yang membatalkan haknya tersebut.
Menurut Guru besar fiqh Islam dari suriyah Wahbah Az-Zuhaili: “Hak hadlanah adalah hak berserikat antara ibu, ayah dan anak, meski bila terjadi pertentangan hak yang diprioritaskan adalah hak anak.”

C.    Kewajiban istri
1.      Tidak boleh dipinang oleh laki-laki lain, baik secara terang-terangan maupun dengan cara sindiran. Namun bagi wanita yang ditinggal mati suaminya dikecualikan bahwa ia boleh dipinang dengan sindiran.
2.      Dilarang keluar rumah menurut jumhur ulama fikih selain mazhab Syafi’i apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya. Alasan yang digunakan ialah surah ath-Talaq ayat 1 yang artinya “janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan pekerjaan yang keji dan terang. Larangan ini jg dikuatkan dengan beberapa hadis Rasululullah SAW.
3.      Berhak untuk tetap tinggal dirumah suaminya selama menjalani masa iddah.
4.      Wanita yang derada dalam iddah talak raj’i terlebih lagi yang sedang hamil, berhak mendapatkan nafkah lahir dari suaminya. Bagi wanita yang ditinggal mati suaminya tenru tidak lagi mendapatkan apa-apa kecuali harta waris, namun berhak untuk tetap tinggal di rumah suaminya sampai berakhirnya masa iddah.
5.      Wanita tersebut wajib berihdad (iddah wanita yang ditinggal mati suaminya) yaitu tidak mempergunakan alat-alat kosmetik untuk mempercantik diri selama empat bulan sepuluh hari.
6.      Wanita yang berada dalam iddah talak raj’i ia berhak mendapatkan harta waris dari suaminya yang wafat, sedangkan wanita yang telah ditalak tiga tidak berhak mendapatkanya.


KESIMPULAN

Pasal 41 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan :  Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah :
1.      Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
2.      Bapak yang bertanggung-jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut



 

DAFTAR PUSTAKA


Abu Malik Kamal binAs-Sayid Salim, Sahih Fiqih Sunnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2007.
Qur’an in Word, At-Thalaq : 1.
Syaikh Kamil, Fiqih Wanita,  Jakarta : Al-Kautsar, 2008.



[1] Qur’an in Word, At-Thalaq : 1.
[2] Qur’an in Word, At-Thalaq : 6.
[3] Syaikh Kamil, Fiqih Wanita,  Jakarta : Al-Kautsar, 2008, hal : 451.
[4] Ibid, hal: 463.
[5] Abu Malik Kamal binAs-Sayid Salim, Sahih Fiqih Sunnah, Jakarta : Pustaka Azzam, 2007.

4 komentar:

  1. Terimakasih atas pengetahuannya. semoga bermanfaat utk banyak orang

    BalasHapus
  2. thanks atas pengetahuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. sungguh bermanfaat buat saya, namun dari pemaparan di atas "yg mana kah hak suami " mohon di jelaskan lebih lanjut trims

      Hapus