BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi syariah merupakan salah satu bentuk badan Hukum
yang sudah lama dikenal di Indonesia.
Pelopor pengembangan koperasi di Indonesia adalah Bung Hatta, dan
sampais saat ini beliau sangat dikenal sebagai bapaak koperasi Indonesia.
Dengan perjalannya
koperasi yang sebenarnya sangat sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia
justru perkembangannya yang tidak mengembirakan. Koperasi yang dianggap sebagai
anak kandung dan tulang punggung ekonomi kerakyatan justru hidupnya timbul
tenggelam, sekalipun pemeritah telah
berjuang keras untuk menghidupkan dan memberdayakan koperasi ditengah-tengah masyarakat.
Untuk mendapatkan risky dikarunia allah SWT, banyak cara
yang dilakuka noleh orang. Sebab selagi masih hidup banyaknya tuntutan hidup
yang harus dipenuhi. Ada
orang yang berusaha secara individual ada pula yang berusaha secara
bersama-sama ( kolektif ). Diantara usaha yang berkembang dalaam masyarakat di indonesia
adalah koperasi, bagi hassil, dan bekerja sama dalam pertanian.
Islam sebagai suatu agama yang telah ditempatkan sebagai
satuan pilihan dan sekaligus dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia
yang memerlukan. Sehingga keberadaanya telah memberikan arahan dalam
pengembangan peradaban uamt manusia, utamanya dalam bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi. Islam adalah agama yang
bersifat terbuka, yang selalu memnerikan keleluasan kepada umatnya untuk
berfikir kedepan, dalam rangka mencapai tingkat peradaban dan kemajuan yang lebih baik.
Hadirnya koperasi syariah sebagai organisasi yang
relatif baru menimbulkan tantangan besar. Para
pakar syarih islam dan akutansi harus mencari dasar bagi penerapan dan pengembangan standar
akutansi dan koperasi syariah yang berbeda dengan koperasi konvensional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Dari segi etimologi kata koperasi
berasal dari bahasa inggris, yaitu cooperation Yang artinya kerja sama.
Sedangkan dari terminology koperasi adalah suatu perkumpulan atau organisasi yang beranggotakan
orang-orang atau badan Hukum yang bekerja sama dengan penuh kesadaran untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota atas dasar sukarela dan berdasarkan
kekeluargaan.
Koperasi syariah adalah suatu
organisasi yang beranggotakan orang
perorangan atau badan Hukum yang bekerja sama dengan kesadaran dan
berdasarkn syariat islam yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota atas dasar suka rela dan berasaskan kekeluargaan.
Dari pengertian koperasi diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang
mendasari gagsan koperasi sesungguhnya adalah kerja sama, gotong-royong. Koperasi
dari badan usahanya ada yang hanya menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya
bidang konsumsi,bidang kredit atau bidang konsumsi dan produksi. Koperasi didasari pada kerja sama,
gotong royong dan demokratisasi ekonomi menuju kesejahteraan umum. Gotong
royong ini sekurang-kurangnya dilihat dari dua segi yaitu:
1.
modal awal
koperasi dikumpulkan dari semua anggota-anggotanya. Mengenai keanggotaan ini
koperasi dalam koperasi berelaku asas
satu anggota, satu suara. Karena itu
daasarnya modal yang dimiliki anggota, tidak menyebabkan anggota itu tinggi
kedudukkannya dari anggota yang lebih kecil modalnya.
2.
Permodalan
itu sendiri tidak merupakan satu-satunya ukuran dalam pembaagian hasil usaha .
modal koperasi diberikan bunga terbatas yang sesuai dengan rapat anggota .
Koperasi dari segi bidang usahanya
ada yang menjalankan satu bidang usaha saja, misalnya dibidang konsumsi, bidang
kredit atau bidang produksi. Ini disebut koperasi bidang usaha tunggal ( single
purpose). Ada
pula koperasi yang meluaskan usahanya dalam berbagai bidang, disebut koperasi
serba usaha ( multy purpose ) misalnya pembelian dan penjualan.
Sisa hasil usaha koperasi sebagian
besar dibagikan kepada anggota berdasarkan besar kecilnya peranan anggota dalam
pemanfaatan anggota koperasi. Misalnya, dalam koperasi konsumsi semakin banyak
pembeli maka makin banyaknya keuntungan yang diperoleh koperasi. Hal ini
dimaksutkan untuk merangsang peran anggota dalam perkoperasian itu. Karenaa itu
dikatakan bahwa koperasi itu adalah perkumpulan orang bukanlah perkumpulan
modal.
Sebagian usaha badan koperasi tidak
semata-mata mencari keuntungan akan tetapi lebih dari itu, koperasi
bercita-cita untuk memupuk kerja sama dan mempererat pekerjasamaan,
persaudaraan diantara sesame anggota koperasi itu.
- Pengertiaan Koperasi Syariah Menurut Para Ulama
Sebagian ulama mengaanggap koperasi
sebagai akad mudharobah, yakni suatu perjanjian kerja sama anatara dua orang
atau lebih dari suatu pihak yang menyediakan modal usaha, sedangkan pihak lain
melakukan usaha atas dasar profit
sharing ( membagi keuntungan ) menurut perjanjian, dan diantara syarat syah
mudharobah menetapkan keuntungan tiap tahun dengan persentase tetap, misalnya 1
% setahun dari salah satu pihak mudharobah tersebut. Karena itu apabila
koperasi termasuk mudharobah atau qiradh, dengan ketentuan tersebut diatas (
menetapkan persentase keuntungan tertentu kepada salah satu pihak dari
mudharobah ), maka akad mudharobah itu tidak sah ( batal ), dan seluruh
keuntungan usaha upah yang sepadan atau pantas.
Menurut Muhammad syaltut tidak setuju
dengan pendapat tersebut, sebab syirkah ta’uwuniyah tidak mengandung unsure
mudharobah yang dirumuskan oleh fuqahah. Sebab syirkah ta’uwuniyah, modal usahanya adalah dari sejumlah anggota
pemegang saham, daan aanggota koperasi itu dikelola oleh pengurus dan karyawan
yang dibayar oleh koperasi menurut kedudukkan dan fungsinya masing-masing.
Kalau pemegang saham turut mengelola usaha koperasi itu, maka ia berhak
mendapaatkan gaji sesuai denngan system penggajian yang berlaku.
Dan Menurut Muhammad syaltut,
koperasi merupakan syirkah baru yang diciptakan para ekonomi banyak sekali
manfaatnya, yaitu memberikankeuntungaan bagi pemilik saham, memberikan lapangan
kerja kepada karyawannya, memberikan bantuan
keuangan dari sebagian koperasiuntuk memberikan tempat ibadah, sekolah, dan lain sebagainya.
Dengan demikian jelas, bahwa dalam koperasi ini tidak ada unsure kezaliman dan
pemerasan. Pengelolaan koperasi demokratis dan terbuka, serta membagi
keuntungan daan kerugian kepada para anggota menurut kesatun ketentuan yang
berlaku yang telah diketahui oleh seuruh anggota pemegang saham. Oleh karena
itukoperasi dapt dibenarkan dalam islam. Menurur said sabiq,
syirkah itu ada empat macam, yaitu;
1.
Syirkah ‘inan
yaitu kerjasama antaara dua orang atau lebih dalam permodalan untuk melakukan
suatu usaha bersama dengan cara membagi untung rugi sesuai dengan kontribusi
modal.
2.
Syirkah
mufawaddah yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan
berbagai usaha dan persyaratan sebagai berikut.
a.
modalnya
harus sama banyak. Bila ada dianggota perserikatan modalnya lebih besar, maka
syirkah itu tidak sah.
b.
Mempunyai
wewenag untuk bertindak, yang ada kaittannya dengan Hukum. Dengan demikian,
anak-anak yang belum dewasa belum bisa menjadi anggota persyarikatan.
c.
Satu
agama, sesame muslim, tidak adanya berserikat dengan non-muslim.
d.
Masing-masing
anggota mempunyai hak untuk bertindak atas nama syirkah ( kerja sama ).
3.
Syirkah
wujuh yaitu kkerja samaa antara dua orang ataau lebih untuk membeli sesuatu tampa modal, tetapi hanya
modal kepercayaan dan keuntungan dibagi antara sesama mereka.
4.
Syirkah
abdan yaitu kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan suatu
usaha atau pekerjaan. Hasilnya dibagi
berdasarkan perjanjian seperti pemborong bangunan, dan instasi listrik lainnya.
Kalau kita perhatikan, maka hanafiyah
menyetujui (membolehkan) keempat macaam syirkah tersebut.
Syafi’iyah melarang syirkah abdan, mufawaddah, wujuh dan
membolehkan syirkah ‘inan. Malikiyah membolehkan syirkah abdan, syirkah ‘inan,
dan syirkah mufawadhah dan melarang syirkah wujuh. Hanbaliyah membolehkan
syirkah ‘inan, wujuh, dan abdan dan melarang syirkah mufawaddah.
Malikiyah membolehkan syirkah abdan,
syirkah ‘inan, dan syirkah mufawaddah, dan melarang syirkah wujuh.
Mengenai status Hukum berkoperasi
bagi umat islam juga didasari pada kenyataan, bahwa koperasi merupakan lembaga
ekonomi yang dibangun oleh pemikiran
barat, terlepas dari ajaran dan kultur islam. Artinya, bahwa al-quran dan hadis
tidak menyebutkan, dan tidak pula dilakukan pada zaman nabi.kehadirannya
dibeberapa Negara islam mengundang para ahli untuk menyoroti kedudukkan
hukumnya dalam islam.
Asnawi hasan, penulis Indonesia
dalaam usahanya menemukan status hukum berkoperasi bagi umat islam, setelah
melihat kesesuaian diantaranya pada bidang etis, membrikan Hukum wajib. Namun
salah satu pendahuluan asnawi hasan yaitu khalid Abdurrahman ahmad, penulis
buku al-tefkir al-iqtishadi fi al-islam (pemikiran-pemikiran ekonomi islam)
berbeda seratus delapan puluh derajad dengan kesimpulan penulis Indonesia
tersebut.
Penulis timur tengah berpendapat,
haram bagi umat islam berkoperasi. Sebagai konsekuensinya, penulis juga
mengaharamkan harta yang dipergunakan dalam koperasi. Argumentasinya dalam
mengharamkan koperasi ini adalah:
1.
pertama
disebabkan karena prinsif-prinsif keorganisasian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan syariah. Diantaraa yang
dipersoalkan menjadi persyaratan anggota-anggota yang terdiri dari satu jenis anggota saja yang dianggap
akan membentuk kelompok-kelompok yang eksklusif.
2.
Kedua
adalah mengenai ketentuan-ketentuan
pembagian keuntungan. Mengenai pembagian keuntungan yang dilihat dari
segi pembelian atau penjualan anggota koperasinya. Cara ini dianggap menyimpang
dari ajaran agama islam, karena dalam bentuk kerja sama dalam islam hanya mengenal pembagian keuntungan
berdasarkan modal dan atas dasar jerih payah atau atas dasar keduanya.
Argument selanjutnya adalah
didasarkan pada penilaian mengenai tujuan utama pembentukkan koperasi dengan
persyaratan anggota dari golongan
ekonomi lemah yang dianggap hanya bermaksut untuk menentramkan mereka
dan membatasi keinginannya serta untuk mempermainkan mereka dengan
ucapan-ucapan atau teori-teori yang utupis (angan-angan atau khayalan).
Keputusan penulis timur tengah ini bukan tidak dapat
dapat dibantah. Dari segi formal Hukum islam, pendapat ini merupakaan hasil
ijetihat yang berarti dzan, yaitu pendapat pribadi. Disamping itu, doidalam
kasus Indonesia
kerangka pengamatannya tidak seluruh rakyat tepat. Misalnya keanggotaan kopersi
yang tidak hanya diperuntukkan bagi ekonomi lemah .
Di Indonesia, semua rakyat dianjurkan
untuk ikut berkoperasi. Juga mengenai keangotaan dari satu golongan, dalam
kondisi Indonesia
secara teoritis maupun praktis tidak akan menjurus kearah terbentuknya
kelompok-kelompok bisnis yang monopolis dan eksklusif.
Dalam kerja sama islam, tidak
mengenal pembagian keuntungan atas dasar pembelian dan penjualan (anggota
koperasinya), yang kemudian menjadi
dasar penolakkannya terhadap koperasi
itu. Kelemahan ini dapat disimpulkan diantaranya ditandai dengan tidak adanya
ijma’ ulama terhadapnya.
Sebaliknya pendapat Hukum wajib
berkoperasi bagi umat islam Indonesia
juga belum diterima. Adapun
argumentasinya adalah:
- konstitusi mengakui ada tiga bangun usaha, jadi koperasi merupakan salah satu bangun usaha selain swasta dan BUMN sekalipun terdapat arah koperasi dijadikan soko guru perekonomian nasional.
- sumber-sumber ekonomi bagi umat islamterbentang luas. Umat islam dapat mencari nafkah diluar keterkaittannya dengan badan-badan usaha , misalnya melalui berfrofesi atau menjual jasa.
- sejak semula berkoperasi memerlukan kesukarelaan.
- secara kelembagaan koperasi masih terbatas jangkauannya sehingga belum selalu mudah bagi rakyat umumnya untuk berkoperasi.
Sebagian besar bahasan yang bermaksud
membuka spectrum Hukum berkoperasi, maka melihat segi-segi Hukum
perkoperasi dapat dipertimbangkan dari
kaidah penetapan Hukum, ushul al-Fiqih yang lain. Telah diketahui bahwa hukum islam mengizinkn
kepentingan masyarakat atau kesejahteraan
bersama melalui prinsip ishtishlah
atau al-maslahah. Ini berarti bahwa Hukum islam harus memberi prioritas
pada kesejahteraan rakyat bersama yang merupakan kepentingan masyarakat. Adapun fungsi koperasi adalah
sebagai berikut:
1). Sebagai alat perjuangan ekonomi
untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat.
2). Alat pendemokrasian ekonomi nasional.
Dengan demikian jelas bahwa
ishtishlah dipenuhi koperasi. Demikian juga halnya, jika dilihat dari istihsan
(metode preferensi). Menyoroti koperasi
menurut metode ini paling tidak banyak didapat pada tingkat makro dan
mikro. Tingkat makro berarti mempertimbangkan koperasi sebagai system ekonomi
yang paling dekat dengan islam dibandingkan dengn kafitalisme dan soiolisme.
Hasil istimbath ini secara metodologi setelah digunakan pendekatan ijetihat,
mengingat beberap hal, adapun pendekatan itu adalah sebagai berikut:
- tidak daapat diterapkan Hukum koperasi dalaam nash karena ayat-ayat alqur’an dan hadist tidak memberikan ketentuan secara definitive terhadap apa yang disebut koperasi.
- Tidak pernah ditetapkan koperasi atas dasar qiyas, mengingat nash tidak juga memberi petunjuk cara-cara umat islam berusaha melalui bentuk-bentuk usaha semisal atau sejenis koperasi, yang dapat dijadikan sandaran deduktif dalam istimbah terhadap koperasi.
Oleh karena itu hukum koperasi harus
dicari atas dasar ijtihat dengan pendekatan induktif. Hal ini dapat dipahmi
dalam ayat-ayat al-quran dan hadits yang bersifat persial, baik yang bersifat
filosofis, etis, dan petunjuk-petunjukpraktis dalam bertingkah laku sehari-hari
y7ang dapat mendasari segi-segi yang luas dari koperasi.
Secara keseluruhan memberikan
pengertian bahwa koperasi merupakan
bentuk usaha yang islamis. Induksi ini juga dikomondir oleh
pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode penetapan Hukum al-maslahah atau ishtishlah dan istihsan.
Pada zaman sahabat yang memberikan
gambaran ada kesesuaian dengan prinsif-prinsif koperasi. Secara keseluruhan
memberikan pengertian bahwa koperasi merupakan bentuk usaha yang islami.
Induksi ini juga direkomondir oleh pertimbangan-pertimbangan atas dasar metode
atas dasarhukum muslahah atau ishtislah dan istihsan.
Penetapan hukum koperasi sebagi hal
yang mubah, pada khususnya melihat koperasi sebagai praktek muamalah.
Sebagaimana diketahui bahwa Hukum muamalah, yang mengatur hubungan
kemasyarakatan, adalah mubah atau dibolehkan selain hal-haalyang secara tegas
dilarang oleh agama. Disini terlihat bahwa cara bekerja koperasi selaras dan
dapat dibenarkan dalam agama.
C.
Syarat-syarat pendirian koperasi
Koperasi dibentuk untuk memenuhi
kebutuhan anggotanya. Indonesia
adalah Negara yang berdasarkaan Hukum, makaa koperasi merupakan salah satu
bentuk kerja sama dalam usaha dapat
didirikan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1.
dilakukan
dengan akta notaries.
2.
Disahkan
oleh pemerintah.
3.
Didaftarkan
dipengadilan negeri.
4.
Diumumkan dalm berita Negara.
Selama belum dilakukan pengumuman dan
pendaftarn itu, pengurus koperasi bertanggung jawab atas tindakan-tindakkan
yang dilakukan atas nama koperasi itu. Pimpinan koperasi adalah wakil koperasi
di dalam dan di luar pengadilan.
D.
Macam-macam koperasi.
Macam-macam koperasi dapat dilihat
dari dua segi, pertama dari segi bidang usahanya dan kedua dari segi tujuannya.
Dari segi usahanya, koperasi dapat
dibagi menjadi dua macam, yaitu:
- koperasi yang berusaha tunggal (single purpose), yaitu koperasi yang hanya menjalankan satu bidang usaha, seperti koperasi yang hanya berusaha dalam bidang konsumsi, bidang kredit, atau bidang produksi.
- Koperasi serba usaha (multi purpose) yaitu koperasi yang bebrusaha dalam berbagai banyak bidang, seperti koperasi yang melakukan pembelian dan penjualan.
Dari segi tujuannya koperasi dapat
dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- koperasi produksi, yaitu koperasi yang mengurus pembuatan baarabg-barang yang bahan-bahannya disediakan oleh anggota koperasi.
- Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang mengurus pembelian barang-barang guna memenuhi kebutuhan anggotanya.
- Koperasi kredit, yaitu koperasi yang memberikan pertolongan kepada anggota-anggotanya yang membutuhkan modal.
E.
Koperasi Sebagai
Jalan Tengah
Menurut Dawam Rahardjo, koperasi
dilahirkan dinegara kapitaalis. Kperasi dianggap sebagai alternative terhadap
system kapitalis. Koperasi inginmenggantikan hubungaan produksi dan pertukangan
yang berdasarkan pada persaingan bebas dengan kerja sama. Akan tetapi, koperasi
tidak menggantikan system kapitalis, bahkan koperasi baik adalah koperasi yang
dapaat bekerja dan mampu bersaing dalam kerangka system kapitalis dimana dia
hidup.
Koperasi yang sering dijadikan contoh
geraknya adalah koperasi yang dikembangkaan dinegara-negara kapitalis, seperti
di inggris, AS, jerman, Australia,
denmark,
dan swediaa. Denmark
dan swedia menggunakan system kapitalis yang sudah mengalami
perubaahan-perubahan sehingga negaraa ini berubah menjadi Negara welfare state.
Disisi lain koperasi juga
dikembaangkan dinegara sosialis atau dapat dikatakan bahwa koperasi perbah
dijadikan model yang dipakai oleh pemerintah sosialis sebagai wahana dalam
proses sosialisasi alat-alat produksi. Di republic rakyat cina ( RRC ) koperasi
penhan dijadikan sebagai modal transisi dalam proses transformasi dari system feudal ke system
sosislis.
Seperti dalam Negara-negara sosialis,
koperasi hanya dijadikan model pada masa transisi. Hal ini dilaakukan karena
koperasi dipandang belum sepenuhnyaa bersifat sosialis. Di Negara kaapitaalis,
kopersi dianggap sebagai varian yang mendukung dan memperkuat system
perekonomian kapitalis kapitalis itu sendiri..
Disisi lain koperasi merupakan subsistem
yang lemah, kurang maampu bekerja diatas prinsif efisiensi sehingga koperasi
pada umumnya selalu mengharapkan uluran tangan para wiraswastawan dan pemerintah.
Setiap gerakkan koperasi yang sejati
sebenarnya selalu ingin mendasarkan diri
pada kesadaran pendukungnya, yakni kesadaran konsumen, produksen, distributor
barang dan jasa, dan kesadaran pemerintah.
F.
Hukum Pendirian Koperasi
Koperasi disebut pula syirkah
ta’awuniyah (perseroan tolong-menonolng), terlepas apakah koperasi sudah
dibahas atau pernah disinggung-singgung oleh para ulama yang membahass syirkah
maupun tidak.
Dikaji dari segi defenisinya,
koperasi merupakan perkumpulan orang perorang dlam rangkaa pemenuhan
kebutuhannya. Jika ada keuntungan atau kerugian dibagi rata sesuai dengan besarnya modal yang ditanam meskipun
menurur Muhammad Syaltut dalam syirkah ta’awuniyah, tetapi pada intinya syaltut
mengikuti bahwa dalam koperasi terdapat pembagin keuntungan dan pembagaian
kerugian. Salah satu syaltut berpendapaat
demikian ialah karena syaltut melihat koperasi yang aada di mesir. Sementara
koperasi di Indonesia
terdapat perbedaan. Dimesir karyawan dan
pengurus koperasi digaji oleh koperasi, sedangkan di Indonesia pengurus dan
kaaryawan koperasi hanya mendapatkan uang kehormatn berdasarkan hasil
musyawarah anggota, kecuali karyawan yang bukan merupakan anggota koperasi.
Persekutuan adalah salah satu bentuk
kerja sama yang dianjurka syara’ karena dengan persekutuan berarti ada (
terdapat ) kesatuan. Dengan kesatuan akan tercipta sebuah kekuatan shingga
hendaknya kekuatan ini digunakan untuk menegakkan sesuatu yang benar menurut syara’.
Didalam al-qur’an surat al-maidah ayat 2 Allah SWT, berfirman:
Yang artinya:
“ dan tolong-menolonglah kamu dalam ( mengerjakaan ) kebajikkan dan taqwa dan
jangan tolong-menolonglah dalam berbuat dosa dan permusuhaan “.
Berdasarkan pada
ayat al-qur’an yang diatas kiranya dapt dipahami kiranya bahwa tolong-menolong
dlam kebajikkan dan dalam ketaqwaan dianjurkan oleh allah SWT. Koperasi merupakan salah satu bentuk
tolong-menolong, kerja sama, dan saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong
kebajikakan adalaah salaah satu wasilah untuk mencapai ketakwaan yang sempurnah
(haqa tuqatih).
Didalam suatu hadist yang dirawatkan
oleh imam bukhori dan iman ahmad dari
anas bin malik ra bahwa rasulullah saw.
Bersabda yang artinya:
“ Tolonglah saudaramu yang
menganiaya dan dianiayanya, sahabat bertanya” ya rosulullah aku dapat menolong
orang yang dianiaya, tetapi baagaaimana menolong orang yang mengaaniaya?” Rasul
menjawab : kamu tahan dan mencegahnya dari menganiaya itulah arti menolong dari
padanya”.
Hadis tersebut dapat dipahami lebih
luas, yaitu umat islam yang dianjurkan
untuk menolong orang-orang yang ekonominya lemah dengan cara berkoperasi
dan menolong orang-orang kaya jangan sampai mengisab darah orang-orang miskin,
seperti dengan cara mempermainkan harga, menimbun barang, membungakan ung, danm
dengan cara yang lainnya.
Menurut Fuad Mohd.Facruddin,
perjanjian persoalan koperasi yang dibentuk atas dasar kerelaan adalah sah.
Mendirikan koperasi adalah dibolehkan menurut agama islam tampa ada keraaguian
apap un mengenai halnya, selama koperasi melakukan riba atau penghasilan haram.
Tolong-menolong merupakan perbuatan
yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah
mendirikan koperasi, maakaa mendirika dan menjai anggota koperasi merupakan
salah satu perbuatan terpuji menurut agama islam.
G.
Koperasi mahasiswa.
Telah diketahui bahwa koperasi ada bermacam-macam: koperasi serba usaha,
koperasi produksi, koperasi simpan pinjaam, koperasi serba usaha. Ditinjau dari
aanggotanya, koperasi juga bermacam-macam, seperti anggota koperasi yang
didirikan untuk menutupi kebutuhan suatu perusahaan disebut koperasi karyawan,
koperasi yang didirikan untuk memenuhi kebutuhan pelajar pada suatu sekolah
disebut koperasi sekolah, maka para anggota koperasi sekolah tersebut adalah
pelajar sekolah yang bersangkutan.
Diperguruan tunggi, baik institute
ataupun perguruan tinggi atau universitas terdapat operasi yang dikelola oleh
mahasiswa. Hal ini dilakukan untuk melayanidan memenuhi kebutuhan maahasiswa
pada perguruan tinggi tersebut. Koperasi pada perguruan tinggi disebut koperasi
mahaisswa (kopma).
Keuntungan bagi anggota koperasi
maahasiswa adalah mendapatkan keuntungan
berupa barang dan uang. Keuntungan yang paling penting adalah keuntungan
spiritual (sikap kejiwaan ) antara lain:
a.
Belajar bekerja
sama antara sesama mahaiswa.
b.
Belajar
memikirkan dan memecahkan kepentingamn bersama.
c.
Belajar
hidup disiplin.
d.
Belajar
hidup tunduk pada peraturan-peraturan tertentu.
e.
Belajaar
membentuk aturan bersama dan berusaha menaatinya.
f.
Belajar
hidup jujur.
g.
Belajar
berbuat sesuatu dengan iklas untuk kepentingan umum.
h.
Belajar hidup bertanggung
jawab.
i.
Akan
mengetahui harg dan mutu barang.
j.
Mengetahui
bagaimana dan dimana memperoleh barang-barang yang kualitasnya terjamin daan
harganya relative murah.
k.
Belajar
hidup percaya pada diri sendiri.
Untuk menyelenggarakan koperasi
diperguruan tinggi, diperlikan modal, misalnya untuk membeli barang-barang
konsumsi yang akan dijual, perlengkapan warung koperasi, ongkos angkutan
baraang (transportasi), dan lain sebagainya. Menurut aturan koperasi, modal
harus diusahkn sendiri oleh para anggotanya, artinya semua aanggota koperasi
pada perguruan tinggi tersebut dikenakan iuran wajib yang sama, misalnya
Rp.1000,-
setiap bulan. Cara memungutnya sebaiknya dirundingkan dahulu dengan pimpinan
tertinggi perguruan itu. Kegiatan koperasi konsumsi mahsiswa adalah:
a.
menyelenggarakan
warung koperasi.
b.
Pembelian
barang-barang konsumsi.
c.
Penyimpanan.
d.
Pemasarannya
(penjualannya).
Dengan demikian, jelaslah bahwa modal koperasi berasal dari seluruh
anggotanya. Warung koperasi mahasiswapun merupakn milik bersama. Hal ini
berarti bahwa perguruan tinggi koperasi, baik keuangannya maupun barangnya
harus diatur sebaik-baiknya, penerimaan dan pngeluaran uang, peredaran barang
harus dapat dikontrol setiap waktu.
H.
Keuntungan koperasi syariah
Keuntungan dari koperasi adalah bunga
yang dibebankan kepada peminjam. Semakin
banyak uang yang disebaarkn semakin banyknya keuntungan yang akan didapatkn oleh kopersi. Disamping
itu, keuntungan lainnya adalah memperoleh biaya-biaya administrasi yang
dibebankan kepada peminjam. Kemudian keuntungan juga daapat diperoleh dari hasil investasi lain yang dilakukan diluar
kegiatan peminjaman, misalnya penempatan ung dalam bidang-bidang surat berharga.
Pembagian keuntungan dalam koperasi
simpan ppinjam diberikan terutama diberikan kepada peminjam yantidak pernah
lalai dalam memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah
pinjaman dalam suatu periode. Semakin besar pinjamaan, maka pembagian keuntungannya pun semakin besar
pula, demikian pula sebaliknya.
Dapat disimpulkan bahwa keuntungan koperasi
adalah sebagai berikut:
1.
biaya
bunga yang dibebankan kepad peminjam.
2.
Biaya
administrasi pada setiap kaali transaksi.
3.
Hasil
investasi diluar kegiatan koperasi.
I.
Pendirian koperasi Syariah
Pendirian lembaga koperasi cukup
sederhana, yaitu cukup dengan minimal 20 orang yang membuat kesepakatan dengan
akte notaries, kemudian didaftarkan
dikanwil departemen. Koperasi setempat untuk mendapatkan pengesahannya, dalaam
penyusunan organisasi koperasi, rapat pengurus menganggkat pengurus dan
pengawas. Sedangkan kegiatan sehari-hari diserahkan kepada pengelola koperasi.
Dalam kegiatan peminjaman koperasi
simpan pinjam mengutamakan pemberian pinjaman kepada paraa anggotanya dengan bunga yang
murah sekitar 12 persen setahun. Besarnya pinjaman biasanya dibatasi sampai jumlah tertentu
mengingat banyaaknya angota koperasi, sedangkan dana yang tersedia biasanya
terbatas. Jika memang para anggota sudah
tidak membutuhkan lagi dana dan dana masih lebih, maka tidak menutup
kemungkinan koperasi memberikan pinjaman kepadaa bukan
anggota koperasi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Koperasi syariah didasari pada kerja
sama dan gotong-royong. Koperasi syariah adalah suatu perkumpulan atau
organisasi yang beranggotakan orang perorangan atau badan Hukum yang bekerja
sama berdasarkan syariah islam dan dengan penuh kesadaran untuk meningkatkan
keksejahteraan anggota atas dasr sukarela dan kekeluargaan.
Menurut Muhammad syaltut, koperasi
merupakan syirkah baru yang diciptakanoleh para ahli ekonomi banyak sekali
manfaatnya, yaitu memberikan bantuan kepada para anggota daan pemegang saham,
memberikan lapangan kerja pada karyawannya, dan memberikan bantuan keuangan dari
sebagia hasil koperasi untuk mendirikan tempat ibadah, sekolah,
dan sebagainya.
Tujuan utama dibentuknya koperasi
syariah uni dalah untuk mensejaahterakan anggotanya. Indonesia adalah Negara yang
berdasarkan Hukum, mak koperasi merupakan salah satu bentuk kerja sama untuk
mendirikan suatu bentuk badan usaha dan menciptakan lapangan pekerjaan.
Tolong-menolong merupakan perbuatan
yang terpuji menurut agama islam. Salah satu bentuk tolong-menolong adalah
mendirikaan koperasi, maka mendirikan dan menjadikan anggota koperasi merupakan
salah satu perbuatan yang terpuji menurut agama islam.
B.
Saran.
Penulis menyadari bahwa makalah ini
jauh dari kesempurnaan. Untuk itu penulis meminta kritik dan saran kepada para
pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan penyusunan makalah untuk yang
akan datang. Atas kritik dan saran yangb
pembaca berikan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR FUSTAKA
Dr.H.Suherdi, Hendi. MSI.2007.fiqih muamalah.jakarta:PT.Raja grafindo.
Ali Hasan,2004, berbagai macam transaksi dalam islam ,Jakarta:PT.raja
grafindo persada.
Kasmir,2008, bank dan lembaga keuangan lainya. jakarta: PT.Raja grafindo
persada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar