Rabu, 26 Juni 2013

Makalah-Ekonomi Islam-"Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam"



BAB I
PENDAHULUAN


Dalam kehidupan modern seperti sekarang ini, semua manusia hampir tidak bisa menghindari dari berhubungan diri dengan baik. Kendatipun demikian, sebagaimana ilmu-ilmu keagmaan lain dalam Islam, ilmu pengetahuan social   tumbuh dan berkembang dengan tetap berpijak pada al-Qur’an dan sunah. Dengan  kata lain, ilmu pendidikkan sosial tidak tumbuh dengan sendirinya, tapi benih-benihnya sudah ada sejak zaman rasulullah dan sahabat SAW.
Islam sebagai suatu agama telah ditempatkan sebagai suatu pilihan dan ajaran dijadikan pedoman dalam kehidupan umat manusia yang memeluknya. Sehingga pedomannya telah memberikan arahan  dalam pengembangan peradaban Islam, utamanya dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Islam adalah agama yang terbuka, yang selalu memberikan keleluasan kepada umatnya untuk berfikir kedepan dalam rangka mencapai tingkat peradaban  dan kemajuan lebih baik.
Sementara itu,manusia merupakan makhluk Allah swt yang di ciptakan dalam bentuk paling baik sesuai dengan hakikat wujud manusia dalam kehidupan di dunia, yskni melaksanakan tugas kekhalifahan di dunia yakni melaksanakan tugas kekhalifahan dalam kerangka pengabdian kepada sang maha pencipta, Allah s.w.t.










BAB II
PEMBAHASAN


A.    Ekonomi Islam dan The Great Gap
Dalam Islam prinsip utama dalam dalam kehudupan manusia adalah Allah swt merupakan zat yang maha esa. Sementara itu manusia merupakan makhluk Allah yang diciptakan dalam bentuk yang paling baik sesuai dengan hakekat wujud manusia dalam kehidupan didunia yakni melaksanakan tugas kekhalifhan dalam rangka pengabdian kepada sang maha maha pencipta, Allah s.w.t.
Kontribusi kaum muslimin yang sangat besar terhadap kelangsungan dan perkembangan pemikiran ekonomi pada khususnya dan peradaban dunia pada umumnya telah di abaikan para ilmuan barat. Buku-buku kaum ekonomi barat tidak pernah menyebut kan nama peranan kaum muslimin. Menurut Chapra meskipun sebagian kesalahan terletak di tangan umat muslim karna tidak mengartikulasikan secara memadai kontribusi kaum muslim namun barat memiliki andil dalam hal ini, karna tidak memberikan penghargaan yang layak atas kontribusi peradaban lain bagi kemajuan pengetahuan manuia
Sejarawan barat menulis sejarah ekonomi dengan sebuah asumsi bahwa antara yunani dan skolastik adalah steril dan tidak produktif. Sebagai contoh, sejarahwan sekaligus ekonomi terkemuka. Joseph Schumpeter, sama sekali mengabaikan peranan kaum muslimin. Ia memulai penulisan sejarah ekonominya dari yunani dan langsung melakukan loncatan jauh selama 500 tahun, dikenal the great gap.
Ajaran Islam tentang pemberdayaan akal pikiran dengan tetab berpegang teguh pada al-Qur’an dan hadis Nabi, konsef dan teori ekonomi dalan Islam pada hakikatnya merupakan respon para cendikiawan muslim terhadap berbagai tantangan ekonomi pada waktu tertentu,berarti pemikiran ekonomi Islam telah berjaan seusia Islam itu sendiri.
Berbagai praktik dan kebijakkan ekonomi yang berlangsung pada masa rasulullah dan khalifah al-rasyidin merupakan contoh empiris yang dijadikan pijakkan bagi para cendikiawan muslim dalam dalam melahirkan teori-teori ekonominya, satu hal yang jelasnya fokus perhatian mereka tertuju pada pemenuhan kebutuhan, keadilan, efisiensi, pertumbuhan, dan kebebasan, yang tidak lain merupakan objek utama yang menginspirasikan pemikiran ekonomi Islam sejak masa awal.
Berkenaan dengan hal tersebut, siddiqi menguraikan sejarah pemikiran ekonomi Islam dalam tiga fase, yaitu fase dasar-dasar ekonomi Islam, fase kemajuan dan stagnasi.

B.     Tradisi dan Praktek Ekonomi Pada Masa Nabi Muhammad S.a.w.
Sebelum Islam datang kota Yatsrib sangat tidak menentu karena tidak mempunyai pemimpin yang berdaulat secara penuh. Hukum dan pemerintahan dikota ini tidakpernah terdiri dengan tegak dan masyarakat senantiasa hidup dengan ketidakpastian.denganhal ini auz dan khazraj menjumpai Nabi Muhammad dan meminta beliau menjadi pimpinan di kota mereka, akhirnya Nabi mau dankota yatsribberobah nama menjadi kota madinah.
Berbedahalnya dengan periode Makkah Islam menjadi periode politik pada periode medinah, setelah menjadi pemimpin rasulullah merubah medina yakni dalam menata kehidupan masyarakat madinah yakni membangun sebuah kehidupan sosisal, baik dilingkungan sosial, keluarga, politik, institusi, kepemerintahan, yang bersih dari berbagai tradisi, ritual, norma yang bertentangan dengan ajaran prinsif Islam..
Rasulullah harus memikirkan jalan untuk merubah keadaan secara perlahan-lahan dengan mengatasi berbagai masalah utama tanpa tergantung pada factor keuangan. Dalam hal ini strategi yang dilakukan oleh Rasulullah adalah dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.      Membangun Mesjid.
2.      Merehabilitasi kaum muhajirin.
3.      Membuat kontitusi Negara.
4.      Melakukan dasar-dasar system keuangan Negara.
Prinsif pokok tentang kebijakkan ekonomi Islam yang dijelaskan al-Quran dalah sbagai berikut:
1.      Allah swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolute seluruh alam semesta.
2.      manusia hanyalah khalifah Allah Swt dimuka bumi bukan pemilik yang sebenarnya.
3.      Semua yang dimiliki  dan didapatkan manusia adalah atas rahmat Allah Swt.
4.      Kekayaan harus diputar dan tidak boleh ditimbun.
5.      Ekspoitasi ekonomi dalam segala bentuknya termasuk riba, harus dihilangkan.
6.      Menetapkan dalam bentuk sedekah, hak yang bersifat wajib maupun sukarela,

Pada masa Rasulullah Saw, zakat dikenakan pada hal-hal berikut :
1.      Benda logam terbuat dari emas, seperti koin, perkakas, perhiasan atau bentuk lainnya.
2.      Benda logam yang terbuat dari perak seperti koin,perkakas, perhiasan.
3.      Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
4.      Berbagai jenis barang dagangan dagangan termasuk budak dan hewan.
5.      Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
6.      Luqathah.
7.      Barang temuan.

Selain sumber pendapatan Negara tersebut terdapat beberapa pendapatan lainnya yang bersifat tambahan diantaranya:
1.      Uang tembusan tawanan perang, khususnya perang badar.
2.      Pinjaman untuk membayar diyat kaum muslimin bangsa Bani Juddzaimah atau sebelum pertempuran Hawazin sebesar30.000 dirham dari Abdullah bin Rabiah dan meminjam beberapa pakaian dan hewantunggangan darisofyan bin Umayyah.
3.      Khums atas rikaz atau harta karun.
4.      Amwal padillah.
5.      Wakaf.
6.      Nawaib.
7.      Zakat fitrah.
8.      Benttuk lain sedekah hewan qurban dan kafarat.
Pengeluaran Negara pada masa pemerintahan Nabi Muhammad Saw adalah :
1.      Primer.
1)      biaya tambahan seperti persenjataan. Unta, dan persediaan.
2)      penyaluran zakat dan ushr kepada yang berhak menerimanya menurut ketentuan al-Qur’an termasuk para pemungut zakat.
3)      pembayaran gaji untuk wali, qadi, guru, imam, muadzin, pejabat Negara lainnya.
4)      pembayaran utang Negara.
5)      bantuan untuk musafir.

2.      sekunder.
a.       Bantuan untuk orang yang belajar agama di madina.
b.      Hiburan untuk para delegasi keagamaan.
c.       Hiburan untuk para utusan suku serta biaya perjalanan mereka.
d.      Hadiah untuk pemerintah lain.
e.       Dan lain sebagainya.

C.    Tradisi dan Praktek Ekonomi Pada Masa Khulafaur Rasiddin.
1.      sistem ekonomi pemerintahan Khalifah Abu Bakar Al-siddiq.
Setelah rasulullah wafat,abu baker siddik merupakan pemimpin agama sekaligus kepala Negara kaum muslimin. Pada masa pemerintahannya banyak menghadapi persoalan dalam negeri yang berasal dari kelompok murtat, Nabi palsu, dan pembangkang zakat.untuk mengatasi  hal itu abu baker mengadakan perang riddah . setelah berhasil beliau melakukan perluasan wilayah untuk mengahadap pasukan romawi  dan Persia yang selalu mengancam kedudukkan umat Islam, namun ia meninggal sebelum usaha ini selesai dilaksanakan.
Dengan demikian selama masa pemerintahan abu bakar, harta baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung di distribusikan kepada kaum muslimin. Seluruh kaum muslimin deberikan bagian yang sama dari hasil pendapatan Negara. Apabila pendapatan Negara meningkat seluruh kaummuslimin mendapat manfaat yang sama dan tidak seorangpun yang dibiarkan dalam kemiskinan.

2.      sistem ekonomi pada masa pemerintahan Umar ibn Khattab.
Pada masa pemerintahan Umar yang berlangsung selama sepuluh tahun belau banyak melakukan ekspansi hingga wilayah Islam meliputi jazirah arab, sebagian wilayah kekuasaan romawi, sertaseluruhwilayah kerajaan Persia, termasuk irak. Atas keberhasilan itu orang menjuluki Umar sebagai the saintpaul of Islam.
Adapun hal-hal yang dilakukan Umar dibidang ekonomi adalah:
a.       reorganisasi baitul maal, dengan mendirikan Diwam Islam yang pertama disebut al-divan.
b.      Pemerintah bertanggung jawab terhadap kebutuhan makanan dan pakaian kepada warga Negara.
c.       Diversifikai terhadap objek zakat.
d.      Pengembangan ushr,pertanian.
e.       Undang-undang perubahan pemilikkan tanah.
f.       Pengelompokkan pendapatan Negara .
Adapun sumber pendapatan pemerintah pada masa pemerintahan Umar adalah.sebagai berikut:
1.      zakat dan ushr.
2.      khums dan shadaqah.
3.      kharaj, fay, jizyah, sewa tetab.
4.      pendapatan darisemua sumber.

Adapun pengeluaran pemerintah pada masa Umar adalah:
  1. pendistribusian untuk local jika  berlebihan disimpan.
  2. fakir miskin dan kesejahteraan rakyat.
  3. dana pension dan dana pinjaman.
  4. memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.
  5. pekerja pemelihara anak terlantar dan dana social.

c. system ekonomi pemerintahan Khalifah Utsman ibn Affan
Setelah Umar wafat khalifah Utsman membentuk sebuah tim yang terdiri dari enam orang sahabat yang terdiri dari Utsman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Thalhah,Zubair ibn al-awwam,sa`ad ibn abi waqqas, dan Abdurrahman ibn Auf. Tim ini melakukan musyawarah dan menunjuk Utsman ebagai khalifah  ketiga setelah  melalaui peraingan yang ketat dengan Ali ibn Thalib Pada masa pemerintahan Utsman berlangsung selama 12 tahun, ia berhasil melakukan ekspansi ke wilayah Armenia Tunisia, Cyprus, Rhode, dan bagian-bagian yang tersisa dari Persia. Ia juga berhasil menumpas pemberontakkan didaerah kurasan dan uskandariah.
Pada awal pemerintahan Utsman mencoba melanjutkan pengembangan kebijaksanaan yangdijalankan khalifah Umar pada enam tahun kepemimpinannya yaitu:
1.      pembangunan pengairan.
2.      pembentukkan organisasi kepolisian untuk menjaga kemanan perdagangan.
3.      pembangunan gedung pengadilan, guna penegakkan Hukum.
4.      kebijakkapembagian lahan luas milik raja Persia kepada individu dan hasilnya mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan masa Umar dari 9 juta menjadi 50 juta dirham.
5.      selama enam tahun pemrintahan Utsman situasi politik Negara sangatkacau. Kepercayaan terhadap pemerintahan Utsman mulai berkurang. Berbagai kebijakkan Utsman banyak yang hanya menguntungkan keluarganya telah mnimbulkan benih kekecewaan yang mendalamm pada sebagian besar kaum muslimin. Dan puncaknya rumah Utsman dikepung dan beliau dibunuh dalam usia 82 tahun.

d..sistem ekonomi pada masa pemerintahan Khalifah Ali ibn Abi Thalib.
Khalifah Ali ibn AThalip di angkat sebagai khalifah keempat. Setelah diangkat menjadi khalifah beliau langsung mengambil tindakkan yakni memberhentikan para pejabatyang  korup,membuka kembali lahan perkeunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman , dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetabkan Umar ibn AL-Khatab.
Pasa masa pemerintahannya, Ali ibn Thalib menetapkan pajak terhadap pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibn Abbas, Gubernur Kufah memungut zakat terhadap sayuran segas yang akan digunakan sebagai bumbumasakkan.
Adapun kebijakkah-kebijakkan yang dilakukan Khalifah Ali ibn Thalib pada masa pemerintahannya yaitu:
    1. Pendistribusian seluruh pendapatan yang ada pada baitul maal berbeda dengan Umar yang menyiihkan untuk cadangan.
    2. Pengeluaranangkatan laut dihilangkan.
    3. Adanya kebijakkan [engangkatan anggaran.
Pada masa Ali ibn Thalib alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetab sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Umar. Khalifah Ali ibn Thalib memiliki konef yang jelas tentang pemerintahan, adminitrasi umum dan masalah yang berkaittan dengannya. Pemerintahan Ali ini berskhir dengan terbunuhnya Ali ditangan Ibnu Muljam darikelompok Khawarij 63 tahun setelah pemerintahanselama 5 tahun 3 bulan.


2.4. Tradisidan Praktek Ekonomi Pada Masa  Bani Umayyah.
Bani Umayyah disebut sebagai masa keemasan pencapaian kejayaan pemerintahan Islam. Meskipun masa pemerintahannya tidak cukup satu abad (90-91 tahun), tetapi berbagai kemajuan yang dicapai selama pemerintahan ini dapat dikatakan sangat luar biasa termasuk ke dalamnya adalah kesuksesan dalam perluasan wilayah pemerintahan Islam dan jumlah penduduk yang masuk Agama Islam. Sebaliknya, disamping dicap sebagai pemerintahan yang membidani lahirnya pemerintahan monarchie heredetis (kerajaan turun temurun) juga seperti disebut oleh Dr. Muhammad Quthb , bahwa pada masa kekhalifahan Umayyah telah terjadi kemunduran Islam, sehingga pDescription: Justify Fullada saat berakhirnya masa pemerintahaan ini muncul anggapan bahwa Islam akan hilang dari permukaan bumi.
Bani Umayyah di bidang ekonomi memang tidak begitu monumental, karena pada zaman pemerintahan ini, pemikiran-pemikiran ekonomi lahir bukan berasal dari ekonomi murni intelektual muslim, tetapi berasal dari hasil interpretasi kalangan ilmuan lintas-disiplin yang berlatar belakang fiqh, Tasawuf, filsafat, sosiologi, dan politik.
Pada masa Bani Umayyah, penyelenggaraan administrasi berada di DAMASKUS, sedangkan pusat aktifitas berada di Madinah. Baitul Mal yang merupakan kantor perbendaharaan umat menjadi salah satu institusi yang disalah gunakan.
Pada masa ini Baitul Mal seperti menjadi milik pribadi. Baitul Mal dibagi menjadi dua bagian, yaitu umum, dan khusus. Pendapatan Baitul Mal umum di peruntukan bagi masyarakat umum, sedangkan yang khusus di pruntukan bagi para sultan dan keluarganya.
Adapun empat khalifah bani Umayyah yang memberikan kontisbusi bagi kemjuan ekonomi yang tercatat dalam sejarah diantaranya :
1.      Khalifah Mua’awiyah Ibn Abi Sofyan
Pada masa kekhalifahannya muawiyah mengeluarkan kebijakan untuk menerapkan anggaran gaji tetap kepada tentara, mencetak mata uang, melakukan pengembagan birograsi seperti fungsi pengumpulan pajak dan administrasi serta mendirikan dinas pos beserta dengan berbagai fasilitasnya, menerbitkan angkatan perang dan mengembangkan jabatan qadi (hakim) sebagai jabatan professional. Pada masa khalifah inilah awal perkembangan ekonomi Islam dan ilmu pengetahuan
2.      Khalifah Abdul Malik bin Marwan
Pemikiran yang serius terhadap penerbitan dan pengaturan uang dalam masyarakat Islam. Hal ini dilatarbelakangi oleh permintaan Romawi agar menghapus kalimat bissmillahirahmanirahim dari mata uang yang berlaku pada masa khalifahnya. Pada saat itu Romawi mingimpor dinar Islam dari mesir. Akan tetapi permintaan itu di tolaknya. Bahkan dia mencetak mata uang Islam sendiri dengan tetap mencantumkan bismillahirahmanirahim pada tahun 74H (659M).
3.      Khalifah Al-walid putra dari Abdul Malik bin marwan bin hakam
Pada masa kekhalifannya dia meneruskan keberhasilan kekhalifahan ayahnya dengan membangun panti-panti untuk orang cacat dengan adanya gaji dari Negara bagi personil yang terlibat. Dia juga membangun jalan-jalan yang menghubungkan antara satu daerah kedaerah lain, pabrik-pabrik,gedung-gedung,pemerintahan dan mesjid-mesjid yang megah.
4.      Khalifah Umar bin Abdul Aziz
Ketika diangkat sebagai khalifah, dia mengumpulkan rakyatnya dan mengumpulkan serta menyarahkan hartanya kekayaan diri dan keluarganya yang tidak wajar kepada kaum muslimin melalui baitul mal. Dia juga tidak mengambil sesuatupun dari baitul mal. Termasuk pendapatan fai yang telah menjadi haknya.
A. KONTRIBUSI ULAMA FUQAHA DALAM PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM DI MASA BANI UMAYYAH 
Selain pemikiran berasal dari para khalifah seperti tersebut di atas, pada masa Daulah Bani Umayyah banyak juga dijumpai pemikir-pemikir ekonomi yang berasal dari kalangan ulama, fuqaha dan filsuf, di antaranya adalah:
1.Zaid bin Ali (80-120/699-738)
Zaid bin Ali adalah cucu dari Imam Hussein, merupakan ahli fiqih terkenal di Madinah. Pemikiran dan pandangan Zaid seperti yang dikemukakan Abu Zahra adalah membolehkan penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai dengan alasan sebagai berikut:
a.        Penjualan secara kredit dengan harga lebih tinggi daripada harga tunai merupakan salah satu bentuk transaksi yang sah dan dapat dibenarkan selama transaksi tersebut dilandasi oleh prinsip saling ridha antar kedua belah pihak.
b.      Pada umumnya, keuntungan yang diperoleh para pedagang dari penjualan seecara kredit merupakan murni bagian dari sebuah perniagaan dan tidak termasuk riba.
c.        Penjualan secara kredit merupakan salah satu bentuk promosi sekaligus respon terhadap permintaan pasar..
d.       Keuntungan yang diperoleh dari penjualan kredit merupakan suatu bentuk kompensasi atas kemudahan yang diperoleh seseorang dalam membeli suatu barang tanpa harus membayar secara tunai.
e.       Harga penjualan kredit, tidak semata merta mengindikasikan bahwa harga yang lebih tinggi selalu berkaitan dengan waktu. Harga jual kredit dapat pula ditetapkan lebih rendah dari harga beli, dengan tujuan untuk menghabis persediaan barang dan memperoleh uang tunai karena khawatir harga pasar akan jatuh di masa datang.
2. Abu Hanifa (80-150/699-767)
Abu Hanifa dikenal sebagai seorang fuqoha dan seorang pedagang di pusat aktivitas perdagangan dan perekonomian- Kufa. Sumbangan beliau dalam masalah ekonomi adalah sebagai berikut:
a)       Memberi koreksi dan penyempurnaan terhadap aqad transaksi Salam yang popular pada masa itu. Salam adalah kontrak penjualan suatu barang dalam hal mana harga atas barang dibayar tunai pada saat kontrak (aqad) sedangkan barangnya diserahkan dikemudian hari
b)      Abu Hanifa, sebagai seorang pedagang,
c)      Mempunyai perhatian terhadap kaum yang lemah, pemberlakuan zakat atas perhiasan dan membebaskan pemilik harta yang dililit hutang yang tidak sanggup menebusnya dari kewajiban membayar zakat.
d)     Tidak membolehkan pembagian hasil panen (muzaraah) dalam kasus tanah yang tidak menghasilkan guna melindungi penggarap yang umumnya adalah orang lemah.
3.  Al Awza‘i (88-157/707-774)
Abdul Rahman Al Awza’i berasal dari Beirut, yang hidup sejaman dengan Abu Hanifa. Beliau juga pendiri sekolah hukum walaupun tidak bertahan lama. Sumbangan beliau untuk ekonomi Islam:
Ø   Awza’i cenderung membenarkan kebebasan dalam kontrak dan memfasilitasi orang-orang dalam transaksi mereka.
Ø   Memberlakukan sistem bagi-hasil pertanian (muzaraah) karena system ini di butuhkan seperti halnya dia membolehkan bagi hasil keuntungan (Mudharabah). Dalam hal ini, modal di pinjamkan boleh dalam bentuk tunai atau natura yang ditolak oleh beberapa ahli hukum lainnya.
Ø   Menggunakan pendekatan yang lebih fleksibel dalam kontrak Salam.

4.Imam Malik bin Anas (93 – 197H / 712 -795M)
Hidup semasa pemerintahan Khalifah Bani Umayyah yang dimulai pada masa pemerintahaan. Beliau berhasil menerbitkan Kitab al-Muwatta, sebuah kitab hadist bergaya fiqh atau kitab fiqh bergaya Hadist. Pokok-pokok fikiran Imam Malik bin Anas tentang ekonomi adalah sebagai berikut:[1]
1.      Penguasa mempunyai tanggungjawab untuk mensejahterakan rakyat, memenuhi kebutuhan rakyat sepertihalnya yang juga dilakukan oleh Umar Bin Khatab.
2.      Menerapkan prinsip/azas al-Maslahah, al-Mursalah. Al-Maslahah dapat diartikan sebagai azas manfaat (benefit), kegunaan (utility), yakni sesuatu yang memberi manfaat baik kepada individu maupun kepada masyarakat banyak . Sedangkan prinsip al-Maslahah dapat diartikan sebagai prinsip kebebasan, tidak terbatas, atau tidak terikat. Dengan pendekatan kedua azas ini, Imam Malik bin Anas, mengakui, bahwa pemerintah Islam memiliki hak untuk memungut pajak, bila diperlukan melebihi dari jumlah yang ditetapkan secara khusu dalam syari’ah.
5.  Abu Yusuf (113 – 182 H / 731 – 798 M)
Abu yusuf hidup pada masa pemerintahan khalifah bani umayyah mulai dari khalifah hisyam (105H/724M) adalah juris yang menekuni makalah tentang kebijaksanaan ekonomi, dalam bukunya “Kitab Al-Kharaj” dia menekankan tanggung jawab ekonomi penguasa terhadap pemenuhan kebutuhan rakyat serta pengembangannya, kebutuhan akan keadilan dan kewajaran dalam perpajakan dan kewajiban penguasa untuk memperlakukan uang rakyat sebagai suatu kepercayaan atau amanah yang harus dipertanggung jawabkan untuk setiap pengeluaran yang dilakukan.
6. Khalifah Muhammad bin Al-Hasan al-Syaibani (132-189H) 750-804M
Khalifah Bani Umayyah menulis makalah ringkas tentang kasb atau pendapatan, yang berjudul kitab al-Ikhtisan fi’il rizaq al-Mustatob yang membahas pentingnya suatu pendapatan untuk hidup diperkuat dengan suatu diskusi tentang cara utama untuk melakukannya melalui ijarah (penyewaan), tijarah (perdagangan), zaira’ah(pertanian), sina’ah (industry) sesuai dengan syari’ah.
2.5.Tradisi dan praktek ekonomi pada masa Bani Abbasiyah.
Khalifah petama dari bani abbasiyah adalah Abdullah bin Muhammad bin ali bin Abdullah bin abbas bin abdulmuthalib yang bergelas as-saffah, dilantik tanggal 3 rabiul awwal tahun 132 H.
Khalifah yang dianggap memiliki peranan menonjol pada periode pertama adalah Abu ja`far al-Mansyur yang melakukan pemindahan ibukota Negara dari hasyimiyah yang terletak didekat kota kuffah ke kota yang baru dibangunya. Dengan pemindahan ini pusat pemerintahan kilafah Abbasiyah berada ditengah-tengah bangsa Persia. Popularitas khilafah Bani Abbasiyah mencapai puncaknya pada masa khalifah Haru ar-rasyid dan putranya al-makmun.
Para fuqaha yangtulisanya berkaittan dengan pemikiran ekonomi yang berhasil dikumpulkan oleh Muhammad Nwjwtullah Siddiq. Pada masa Bani Abbasiyah antara lain adalah:
1.      Yahya ibn adam al-quraysi (203H/818M)
2.      Imam al-Syafii (150-204H/767-820M)
3.      Abu `Ubayd al-qasim ibn sallam (224H/838M)
4.      Imam Ahmad bin Hanbal (164-24H/780-855M)
5.      Harith bin Asad Al-muhasibi (243H/859)
6.      Junaid Baghdadi (297H/910M)
7.      Qudamah bin Ja`far.
8.      Ibn Miskawaih (421H/1030M)
9.      Abu JA`FAR al-Dawudi (402/10120)
10.  Mawardi (364-450H/974-1075M)
11.  Ibn Hijab azm (384-456H/994-1064M)
12.  Nizamal-Mulk al-tusi (408-485H/1018-1093M)
13.  Al-sarakhsi (483H/1090M)
14.  Hujjah al-Islam al-ghazali (451-505H/1055-1111M)
15.  Nasiruddin tus (597-672H/1201-1272M)

Faktor-faktor penting yang menyebabkan  kemunduran khalifah bani abbasiyah pada periodeini, sehingga banyak daerah yang melepaskan diriadalah:
1.      luasnya wilayah kekuasaan khalifah bani abbasiyah sedangkan komunikasi pusat dengandaerah sulit dilakukan. Seiring dengan itu rasa saling percaya dikalangan pemerintahan mulai menurun.
2.      kebijakkan pemerintah dengan melakukan profesionalisasi pada angkatan bersenjata membuat ketergantungan khalifah kepada militer sangat tinggi.
3.      keuangan Negara mengalami kesulitan karena biaya yang dikeluarkan untuk tentara bayaran sangat besar.

Bersamaan dengan melemahnya kekuasaan politik khalifah bani abbasiyah juga mengalami kemunduran dalam bidang ekonomi. Khalifah bani abbasiyah pada awal kekuasaannya merupakan pemerintah yang kaya baitul maal Negara penuh dengan harta. Setelah memasukki masa kemunduran pendapatan Negara menurun sementara pengeluaran meningkat. Menurunnya poendapatan Negara ini disebabkan oleh makin sempitnya wilayah kekuasaan, banyak terjadikerusuhan dalam negeri,banyak propinsi yang melepaskan diri dan tidak lagi membayar upeti. Disamping itu kondisi politik yang tidak stabil menyebabkan perekonomian Negara morat-marit.

2.6.Pemikiran Ekonomi Abu Yusuf.
Abu yusuf menimba banyak ilmu kepada ulama besar seperti Abu Muhammad Atho bin As-Saib al-kufi,sulaiman bin mahran al-a`masy dan sebagainya  berkat bimbingan para gurunya ini serta ditunjang oleh ketekunan dan kecerdasan Au yusup tumbuhsebagaiseorang alim yang sangat dihormati oleh berbagai kalangan baik ulama, penguasa maupun masyarakat.
Pemikiran-pemikiran Abu Yusuf dituangkan dalam berbagai karya, kitab al-kharaj mungkin adalah karyanya paling fenomenal sepanjang sejarah. Karena keluasan kedalaman ilmunya khalifah dinasti abbasiyahmengangkatnya sebagai ketua mahkamah agung. Beliau juga dikenal sebagai salah satu murid dan pengikut abu hanifah pendirimazhab hanafi. Pendekatan danmetodeyang digunakan abu yusuf adalah dengan mengkombinasilkan dalil naqliah dengan dalil aqliah, paparan pemikiran ekonominya menggunakan perangkatanalis qiyas denganmengedepankan konsef al-mashlahahal-`amah sehingga buah pemikirannya dianggap lebih relevan dan fleksibel dengan kondisi yangada.
Dalam konsep keuangan public penerimaan Negara menurut abu yusuf adalah ghanimah, shadakah, harta fayyang didalamnya termasuk jizyah`uyur dan kharaj. Dalam pandangan abu yusup fungsi utama penguasa adalah mewujudkan dan menjamin terciptanya kesejahteraan rakyat. Alokasi anggaran keuangan Negara harus didistribusikan pada pengadaan barang-barang public demi mewujudkan kesejahteraan umum.
Salah satu karya abu yusuf yang sangat mamumentladalah kitab al-kharaj. Kitab ini bukanlah kitab pertama yang membahas masalah pepajakkan, namun sayangnya karya utama dibidang perpajakkan dalam Islam hilang ditelanzaman. Dengandemikian kitab al-kharaj ini mempunyai orientasi birokratik Karena ditulis untuk merespon permintaan khalifah harun ar-rasyid yang ingin menjadikannyasebagai buku petunjuk administrative dalam rangka mengelola lembaga baitul mal denganbaik danbenarsehingga Negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Dalam pertanian abu yusuf cendrung menyetujui bilanegara mengambil bagian dari hasil yang dilakukan oleh para penggarap dari pada menarik sewa lahan pertanian. Abu yusuf menentang keras pajak pertanian, ia menyarankan supaya petugas pajak diberi gaji, tindakkan mereka harus selalu di awasi untuk mencegah terjadinya penyelewengan seperti korupsidan praktek penindasan.
Dalam perpajakkan abu yusuf telah meletakkan prinsif yang jelas yang berabad-abad kemudian dikenal oleh para ahliekonomi sebagai canons of taxation. Subjek utama abu yusuf adalah perpajakkan dan tanggung jawab ekonomi dari Negara. Sumbangan terletak pada pembuktian keunggulan pajak tertimbang terhadap system pemungutan tetab atas tanahkeduanya di tinjau dari segi pandangan dan keadilan.
Abu yusuf tercatat sebagai ulama yang mulai menyinggung mekanisme pasar. Misalnya memperhatikan peningkatan dan penurunan produksi dalam kaittannya dalam perubahan harga. Kecendrungan yang terjjadi dalam praktek ekonomiadalah membersihkan pasar dari praktek penimbunan, monopoli, dan praktek korup lainnya,dan kemudian membiarkan penentuan harga kepada kekuatan permintaan dan penawaran.














BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan


B.     Saran
Demikianlah makalah singkat, kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

















DAFTAR PUSTAKA


Azwar,Adiwarman kamrim,2001 sejarah pemikiran ekonomi Islam.Yogyakarta: Internasional institute of Islamik thought.

nisbyarwati,Karnaena perwataatmadja.Sejarah Pemikiran Ekonomi Islami.

Mustafa Edwin nasution dkk,pengenalan ekslusif ekonomi Islam
Jakarta:kencana,2006

Badri Yatim,sejarah peradaban Islam,raja grafindo persada.jakarta,1998.

Imam As-suyuthi,tarikh al-khudafa`.sejarah para penguasa Islam (teori).jakarta:pustaka al-kautsar.

W.montgoinery watt, politik Islam dalam lintasan sejarah,P3M,Jakarta.1998.