BAB I
PEMBAHASAN
KASUS-KASUS YANG ADA DIDALAM FIQIH MAWARIS
A. Bakhilah
Bakhilah
ini adalah setiap masalah yang asal-masalahnya 24 ‘aul dengan 1/8-nya menjadi
27. Misalnya seorang mati meninggalkan ahli waris yang terdiri dari :
I
1. Istri (1/8)
2. Ibu (1/6)
3. Ayah (1/6)
4. 2 orang Cucu Perempuan
Pancar
Laki-Laki (2/3)
II
1. Istri (1/8)
2. Ibu (1/6)
3. Ayah (1/6)
4. 2 orang Anak Perempuan (2/3)
Untuk
contoh yang ke II tersebut mempunyai nama yang lebih khusus, yakni Mimbariyah.
Dengan demkian masalah Bakhilah itu mempunyai sifat yang lebih umum dari pada
masalah Mimbariyah.
Terdapat
tiga hal yang dapat diambil kesimpulan pada kasus Bakhilah ini, yaitu :
1.
Bahwa
Yang meniggal itu adalah orang laki-laki (suami). Sebab perempuan yang akan
mewarisinya hanya mendapat bagian 1/8 fardh.
2.
Perempuan
(istri) harus mewarisi bersama-sama dengan anaknya.
3.
Asal-masalahnya
tidak dapat di’aulkan lebih dari itu.
Adapun
masalah ini disebut dengan Bakhilah dikarenakan artinya Kikir, karena asal
masalah 24 itu hanya dapat di ‘aulkan sekali saja, menjadi 27. Sedang asal
masalahnya yang lain dapat ‘aul lebih dari satu. Misalnya asal-masalahnya 6
dapat ‘aul sampai empat kali dan asal masalah 12 dapat ‘aul sampai tiga kali.
B. Kharqa’
Yaitu
suatu masalah pembagian harta pusaka yang para ahli warisnya terdiri dari :
1. Ibu
2. Saudari Sekandung atau Seayah
3. Kakek Shahih
Sesuai
dengan namanya yang berarti berlawanan, dikarenakan banyaknya perbedaan
pendapat dari para sahabat, sehingga pendapat-pendapat tersebut seolah-0lah
berlawanan satu sama lain dalam menyelesaikannya. Pendapat-pendapat tersebut
ada tujuh macam :
1.
Abu Bakar, menetapkan
bahwa :
a.
Ibu
mendapat 1/3 rardh
b.
Sisanya
untuk kakek semuanya
c.
Saudari
tidak menerima sedikitpun, karena ia termahjub oleh kakek.
Imam
Abu hanifah mengikuti pendapat ini.
2.
Zaid bin Tsabit, menetapkan bahwa :
Ibu
mendapat 1/3 fardh, sedangkan Kakek dan Saudari mendapat sisanya.
Ahli
waris fardh dari a.m. 3 ; nisbah ‘adadur ;
juzus ; tashhih 3x3=9
Sahamnya ; ruus & saham ; saham ; sahmnya
a.
Ibu ; 1/3 ; 1/3 x 3 = 1 ; - ; - ;
1 x 3 = 3
b.
Sdri
; - (1) ; ; 1x6:3=2)
Kandung ; 3 – 1 = 2 ; 3 :2 (tabayun) ;
3 ; 2 x 3 = 6
c.
Kakek (2) ; (2 x 6 : 3
= 4)
Imam
Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengikuti pendapat Zaid bin Tsabit.
3.
Ali bin Abi Thalib,
Ibu
mendapat 1/3 fardh, saudari mendapat ½ fardh dan Kakek mendapat 1/6 fardh.
Penyelesaiannya sbb:
1.
Ibu ; 1/3 ; 1/3 x 6 = 2;
2.
Sdri
Kandug ; 1/ 2; 1/2 x 6 = 3;
3.
Kakek ; 1/6 ; 1/6 x 6 = 1;
4.
Umar dan Abdullah r.a, berpendapat :
Ibu
mendapat 1/3 sisa, saudari mendapat 1/ 2 fardh dan kakek mendapat sisanya.
Ahli
waris ;
fardh ; dari a.m. 6
sahamnya
1.
Ibu ; 1/3 sisa ; 1/3 x 3 = 1;
2.
Sdri
; 1/ 2; 1/2 x 6 = 3;
3.
Kakek ; ‘U
6 – 4 = 2;
5.
Ibnu Mas’ud
Ibu
mendapat 1/6 fardh dan sisanya untuk kakek semuanya.
Ahli
waris ;
fardh ; dari a.m. 6
sahamnya
1.
Ibu ; 1/6 ; 1/6 x 6 = 1;
2.
Sdri
; mahjub oleh kakek.
3.
Kakek ;
‘U 6 – 1 = 5;
6.
Ibnu Mas’ud yang lain
Saudari
mendapat 1/ 2 fardh, sedang sisanya dibag dua sama rata antara kakek dan ibu.
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m. 2 ; nisbah ‘adudur
; juzuz tashih 2x2=4
Sahamnya ; ruus % saham ; saham ; sahamnya:
1.
Sdri ; 1/2 ; 1/2 x 2 = 1; - :
- : 1 x 2 =2
2.
ibu
-
- - : - : (2:2=1)
‘U ; 2 - 1 = 1 ; 2 : 1 (tabayyun) : 2 : 1 x 2 = 2
3.
Kakek ; - - - - : (2:2=1)
Masing-masing
ibu dan kakek mendapat 1 saham dari asal masalah 4, atau masing-masing mendapat
¼ harta peninggalan.
7.
Usman bin Affan
Menetapkan
bahwa harta peninggalan tersebut harus dibagi tiga sama besar. Jadi
masing-masing mendapat 1/3 harta peninggalan.
C. Dinariyah
1.
DINARIYAH
SHUGRA,
“Suatu masalah pembagian harta pusaka yang ahli
warisnya terdiri dari : 2 orang nenek, 3
orang istri, 4 orang saudara seibu, 8 saudari kandung atau seayah.
Andaikan peninggalan harta si mati sebanyak 17
dinar, maka penerimaan mereka masing-masing adalah sebagai berikut :
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m. 12 ; dari
peninggalan.sejlm. masing
Sahamnya ; 17 dinar : penerimaannya : msing
1.
2
nenek ; 1/6 ; 1/6 x 12 = 2 ; 2 x = 2 dinar 1
dinar
2.
3
istri ; 1/4 ; 1/4 x 12 = 3 ; 2 x = 3 dinar 1
dinar
3.
4
sdri ibu ; 1/3 ; 1/3 x 12 = 4 ; 4 x = 4 dinar 1
dinar
4.
8
sdri kdg ; 1/6; 2/3 x 12 = 8 ; 8 x = 8 dinar 1
dinar
Jumlah
= 17 ; (dijadikan a m. Dalam a’ul)
2.
DINARIYAH
KUBRA
Ahli warisnya : istri, 2 anak pr, ibu, 12 orang
sdra seayah, saudari ayah. Andaikata peninggalan simati sejumlah Rp. 600.000,-
maka penerimaan mereka masing-masing adalah sbb :
Ahli
waris fardh dari a.m 24 nisbah adadur juzuz tash 24x25=600 dr sjmlh Rp. 600rb
Sahamnya ruus & saham saham sahamnya penerimaan
1.
Isteri 1/8 1/8x24=3
- - 3x25=75
75x=Rp. 75.000 =Rp.75.000,
2.
Ank Pr 2/3 2/3
x 24=16 - - 16x25=400
400x=Rp.400.000 =Rp.200,000,
3.
Ibu 1/6 1/6x24=4 - - 4x25=100
100x= Rp.100.000 =Rp.100.00,-
4.
12 sdra - (24) - - (24x=Rp.24.000,-) =Rp. 2.000
Ayah Ubg 24-23=1 25:1 (tabayyun) 25 1x25 25x=Rp. 25.000,-
5.
Sdri - (1) - - -
(1x= Rp. 1.000,- =Rp. 1.000,-
Se-ayah
3.
DINARIYAH
SHUGRAS-SHUGRA
Yaitu masalah yang ahli warisnya adalah : 4 orang
saudari kandung dan 2 orang saudari seibu.
Misal hartanya berupa tanah 6 h.a, maka
pembagiannya adalah sbb:
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.13 ; nisbah ‘adudur
: juzuz
Sahamnya ;ruus & saham : saham
1.
4
sdri knd ; 2/3 : 2/3x3=2 ; 2
(tadakhul) : 2
2.
2
sdri ibu ; 1/3 ; 1/3x3=1 ; 2;1 (tabayyun) : 2
Juzuz-saham
:tashihi 3x2=6 : dr. Sl 6 ha :
masing-masing
Mustarak penerimaannya :
: 2x2=4 : 4x = 4 ha : 1 ha
2
: 1x2=2 : 2x=2 ha : 1 ha
D. Gharra’
Arti Gharra
Masalah pembagian harta pusaka yang ahli warisnya
terdiri dari : Suami. 2 orang Saudari seibu. 2 orang Saudari Kandung.
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.6 ; masing-masing
Sahamnya ; menerima
1.
Suami ; ½ :
1/2x6=3 ; 3 saham
2.
2
sdri ibu ; 1/3 ; 1/3x6=2 ; 2
: 2 = 1 saham
3.
2
sdri kdg : 2/3 :
2/3x6=4 : 4 : 4 = 1 saham
Jumlah
= 9 (dijadikan a.m. dlm ‘aul)
Sebab-sebab dikatakan garra’ :
1.
Semula
suami berkehendak menuntut bagiannya ½ fardh secara sempurna. Kemudian bani
Umaiyah menanyakan hal itu kepda para Fuqaha’ Hijaz dan sebagai jawaban atas
pertanyaan hal itu para Ulama Hijaz menyatakan bahwa bagian suami itu ialah 1/3
harta peninggalan secara ‘aul.
2.
Karena
perempuan yang diwarisi harta peninggalannya oleh mereka bernama al-Gharra’
E. Imtihan
Yaitu : kasus yang ahli warisnya adalah : 4 orang
isteri, 5 orang nenek 7 orang anak PR, 9 orang Paman. Cara penyelesaiannya
adalah :
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.24 ; nisbah ‘adudur
: juzuz
Sahamnya ;ruus & saham : saham
1.
4
istri ; 1/8 : 1/8x24=3 ;
4;3 (tabayyun) : 4
2.
5
Nenek ; 1/6 ; 1/6x24=4 ; 5;4
(tabayyun) : 5
3.
7
ank PR : 2/3 : 2/3x24=16 : 7:16 (tabayyun) : 7
4.
9
Paman :
‘U : 24 – 23=1 : 9:1 (tabayyun) : 9
Juzuz
saham tashih =
24x1260=30.240.
Musytarak penerimaan:
3x1260
= 3.880
Tabayyun 4x1260= 5.040
4x5x7x9 16x1260=21.420
=1260 1x1260= 1.260.
F.
Ma’mumiyah
Yaitu masalah orang yang meninggal dunia dengan
meninggalkan ahli waris : Kedua Ibu bapak. 2 orang ank perempuan. Sebelum harta
tersebut dibagikan, tiba-tiba salah seorang anak perempuan bernama Ana
meninggal dunia pula.
Cara penyelesaiannya :
1.
Pertama.
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.6 ;
Sahamnya
a.
Ayah :
1/6 : 1/6x6=1.
b.
Ibu :
1/6 : 1/6x6=1
c.
2
anak Pr : 2/3 : 2/3x6=4 = 2
(masing-masing)
2.
Kedua.
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.6 ; nisbah
‘adudur : juzuz
Sahamnya ; ruus & saham : saham
a.
Nenek
: 1/6 :
1/6x6=1 : - : -
b.
Kakek
: -
- : (2) :
- : -
Mqs : 6-1=5 : 3;5
(tabayun) : 3
c.
Sdri
(ani) - : (1) = : - : -
Tashih = 6x3 = 18
Sahamnya :
1x3=3
(2/3x15=10)
5x3=15
(1/3x15= 5)
G. Malikiyah
Yaitu masalah pembagian harta peninggalan yang ahli
warisnya terdiri dari : Suami. Ibu. Kakek-Shahih. Saudara-saudara se-ibu.
Saudara-saudara seayah.
Menurut Imam Malik, semua saudara-saudara itu tidak
menerima bagian sedikitpun. Jika andaikan harta peninggalan itu sebanyak Rp.
120.000,- maka penyelesaiannya adalah :
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.6 ; dari peninggalan
sjl Rp. 120.000,-
Sahamnya
: penerimaannya :
1.
Suami : 1/2 :
1/2x6=3 : 3x = Rp. 120.000,-
2.
Ibu : 1/6 :
1/6x6 =1 : 1x= Rp. 60.000,-
3.
Kakek : ‘U :
6-4 =2 : 2x= Rp. 40.000,-
4.
Sdra 2 –ibu : Mahjub oleh kakek ----------
5.
Sdra2 –Ayah -
kehabisan ----------
Kasus ini dinamakan Malkiyah, dikarenakan seperti
itulah Putusan Imam Malik.
H. Mubahalah
Dinamakan dengan Muhabhalah, karena ahli warisnya
terdiri dari : Suami. Ibu. Sadar Kandung atau Seayah.
Saham mereka masing-masing adalah sebagai berikut :
Ahli
waris : fardh dar a.m. 6
Sahamnya
1.
Suami : 1/2 :
1/2x6=3:
2.
Ibu : 1/3 :
1/3x6=2:
3.
Sdri
Kdg : ½ :
1/2 x6=3:
Jumlah +8
(diajdikan a.m dalam ‘aul).
Masalah
tersebut terkenal dengan laqab Mubahalah yang artinya saling laknat melaknati,
karena ernah terjadi tantangan dari Ibnu ‘Abbas r.a kepada para penantangnya
untk bermubahalah di hadapan Tuhan. Agar siapa yang berdusta mendapat la’nat
dari Tuhan.
I.
Mu’addah
Yaitu masalah dimana ahli warsnya terdapat : Kakek.
Saudara kandung. Dan, Saudara Seayah.
Baik mereka bersama-sama dengan ashabul-furudh
maupun tidak. Dinamakan Mu’addah (diperhitungkan), karena saudara-saudara
se-ayah diperhitungkan, diwaktu menentukan bagian kakek berdampingan dengan
bagian saudara-saudara sekandung. Untuk memperkecil bagian kakek. Tetapi
saudara seayah sendiri tidak mendapat bagian karena terhijab oleh sadara
kandung.
J.
Minbariyah
Dalam masalah Mimbariyah, ahli warisnya terdiri
dari : Isteri, Ibu, Ayah, dan 2 orang anak perempuan.
Dikatakan dengan Mimbariyah karena jawaban
Sayyidina ‘Ali r.a secara spontinitas atas pertanyaan seseorang terhadap
masalah tersebut diberikan di atas mimbar Masjid Kuffah.
Cara penyelesaiannya oleh Sayyidina ‘ali :
Ahli
waris : fardh dar a.m. 24
Sahamnya
1.
istri : 1/8 :
1/8x24 = 3:
2.
Ibu : 1/6 :
1/6x24 = 4:
3.
Ayah : 1/6 :
1/6x24 = 4:
4.
2
Anak Pr: 2/3 : 2/3x24 = 16
Jumlah =
27 (dijadikan a.m dalam ‘aul).
Keterangan
: sebelum asal-masalahnya di ‘aulkan, agian istri adalah 3 saham dari
asal-masalah 24, atau dengan perkataan lain adalah 1/8-nya.
Tetapi
setelah asal-masalahnya di ‘aulkan menjadi 27, maka 3 saham ini dinisbatkan
dengan 27 adalah 1/9 nya.
K. Shamma’
Yaitu : setiap masalah yang seluruh nisbhah
‘adudur-ruus dengan saham pada setiap kelompok ahli wars adalah tabayyun. Cntoh
:
1.
2
orang Nenek Shahihah
2.
3
orang Saudara se-Ibu
3.
5
orang Paman
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.6 ; nisbah
‘adudur : juzuz
Sahamnya ; ruus & saham : saham
a.
Nenek
: 1/6 :
1/6x6=1 : 2:1 (tabayun) : 2
b.
3
sdr Ibu: 1/3 :1/3x6=2 : 3:2 (tabayun) : 3
c.
5
Paman: ‘U : 6 – 3= 3 : 5: (tabayun) : 5
Juz. Saham tashih
= 6x30= 180
Musytarak sahamnya :
Tabayun : 1 x 30 = 30
2 x 3 x 5 : 2 x 30 = 60
=30 3 x 30 = 90
L. Nishfiyatain
Dalam masalah ini, ahli warisnya terdiri dari :
a.
1.
Suami
2. Saudari kandung
b.
1.
Suami
2. Saudari seayah
Dari masalah tersebut dikatakan dengan
nishfiyatain. Karena masing-masing ahli waris mempusakai ½ fardh.
Ada beberapa masalah yang para pewarisnya mendapat
½ fardh dan 1/2 sebagai siasa. Misalnya suami berasama-sama dengan paman. Di
sini suami mendapat 1/2 fardh Paman juga begitu sebagai sisa; beitu juga dengan
anak perempuan dengan Paman.
M. Syuraihiyah
Ini disebut juga dengan ummul Furukh atau oleh
sebagian Ulama disebut Ummul-Furuj, yaitu dimana ahli warisnya adalah :
1.
Suami.
2.
Ibu
3.
2
orang Saudari sekandung atau seayah
4.
2
orang saudari se-ibu
Asal-maalah dalam kasus ini 6. Karena fardh-fardh
mereka terdiri dari 1/2, 1/6, 1/3, dan 2/3. Kemudian asal-masalhnya ‘aul dengan
2/3-nya menjadi 10. Penjelesannya :
Ahli
waris ; fardh
; dari a.m.6
Sahamnya
a.
Suami
: 1/2 :
1/2x6=3 :
b.
Ibu : 1/6 :
1/6c6=1 :
c.
2
sdri kdg : 1/3 : 1/3x6=2 :
d.
2
sdri ibu : 2/3 : 2/3x6=4 :
Dikatakan dengan Shuraihiyah, karena ada seseorang
yang menanyakan masalah tersebut kepada Syuraih, seorang qadhi di Bashrah.
N. Ummul Bannat
Yang dimaksud dengan masalah Ummul Banat ialah
masalah pembagian harta pusaka yang ahli warisnya terdiri dari :
3 orang istri
4 rang saudari ibu
8 orang saudari sekandung/se-ayah.
Asal-masalah dalam kasus ini ialah 12 kemudian di
‘aulkan menjadi 15. Jelasnya adalah sebagai berikut :
Ahli
waris : fardh : dari a.m 12:
Sahamnya
1.
3
Istri : 1/4 : ¼ x 12 =3:
2.
4
saudari seibu : 1/3 : 1/3x 12 = 4:
3.
8
saudari kdg : 2/3 : 2/3 x 12 = 8
Jumlah
= 15 (dijadikan a.m dalam ‘aul)
Dikatakan
demikian karena seluruh ahli warisnya adalah wanita (banat).
O. Ummul Aramil
Disebut juga dengan Sab’a-ta’asyariyah, masalah pembagian
harta warisan yang ahli warisnya terdiri dari kaum wanita yang berjumlah 17
orang dari bermacam-macam golongan, setiap orang mendapat bagian sama. Andaikan
satu orang mendapat 1 dinar, maka yang lainnya juga sama 1 dinar. Karena itulah
masalah ini disebut juga Dinariyah Shugra’.
DAFTAR PUSTAKA
Rahman, Fatchur, Drs,. Fiqih waris, Bandung
: PT. AL-Ma’arif.
JazakumulLaahu khayran katsiera
BalasHapus