BAB I
PENDAHULUAN
Tuntutan
reformasi yang berlangsung di negeri kita, juga telah merambah di bidang
hukum. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
yang selama ini dianggap sakral dan
dikeramatkan, tak luput dari jamahan reformasi. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ter-sebut telah mengalami empat
kali amandemen/perubahan sampai saat ini.
Pada amandemen ke tiga, pasal 24 UUD 1945 diamandir sehingga menjadi dua
ayat, disamping ditambahkan tiga pasal baru yang diberi angka 24 A, 24 B, dan
24 C. Pasal 24 ayat (2) Berbunyi: „Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah
Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi‟.
Reformasi
hukum juga telah merambah dunia peradilan dengan diterapkannya sistem baru di
dunia peradilan, yakni memisahkan kekuasaan peradilan (yudikatif) dari
kekuasaan eksekutif. Dalam dunia ketataanegaran hal ini sering disebut sebagai
separation of power dalam teori trias politica, sedangkan istilah yang sering
dipakai dalam dunia peradilan adalah system satu atap (one roof system).
Disebut satu atap karena kini seluruh badan peradilan yang ada, baik judisial
maupun f inansial, administrasi dan organisai, semuanya disatukan di bawah
kendali Mahkamah Agung R.I.
Di dalam
makalah ini kami menerangkan tentang sistem penyusunan dan minutasi berkas
acara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
MINUTASI
Kata “minutasi‟ berasal dari kata “minuut‟
(bahasa Belanda) yang berarti : surat asal, surat asli.[1] Yang
dimaksud dalam hal ini adalah semua surat surat asli yang diterima atau dibuat
oleh Pengadilan selama proses penyelesaian perkara, seperti surat penetapan
majelis hakim, penetapan hari sidang, surat-surat panggilan, putusan-putusan
pengadilan yang akan menjadi arsip perkara danharus disimpan di pengadilan.
Dengan demikian “minutasi‟ berarti proses penyusunan berkas perkara sejak awal
penyelesaian perkara sampai dapat dijadikan sebagai arsip perkara.
B.
CARA MINUTASI
PERKARA
Minutasi dalam
administrasi peradilan agama terdapat beberapa cara melakukan minutasi, yaitu :
1. Minutasi sebaiknya
dilakukan secara berangsur-angsur sejak awal persidangan perkara, dengan cara
urut peristiwa, bukan menurut kelompok.
2. Penanggung
jawab minutasi adalah Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan
dilaksanakan oleh Panitera Pengganti yang bersidang.
3. Batas akhir
minutasi adalah 30 hari/ satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan,
dan selanjutnya diserahkan kepada petugas di Meja Tiga.
4. Berita acara
sidang harus sudah selesai dibuat dan diketik rapi, serta telah selesai
ditandatangani sebelum hari sidang berikutnya dilaksanakan, dalam bentuk tanya
jawab dengan model iris talas atau balok.
5. Panitera/Panitera
Pengganti mengetik konsep putusan/penetapan berdasarkan bahan yang diberikan
oleh Hakim, kemudian diserahkan kepada hakim (mulai hakim anggota) untuk
diperiksa/diteliti. Setelah konsep putusan selesai diteliti, maka kemudian
diketik ulang dengan teliti, rapi dan benar.
6. Berkas disusun
berdasarkan URUT PERISTIWA dimulai dari surat gugat, SKUM dan seterusnya, dan
diakhiri dengan BAP yang berisi amar putusan, diberi sampul, DIJILID BENANG DAN
DISEGEL. Jika waktu pembacaan putusan ada pihak yang tidak hadir, berkas/
bundel diakhir dengan PBT (pemberitahuan isi putusan).
7. Pelaksanaan
ikrar talak merupakan bundel tersendiri, yang diawali dengan PHS dan diakhiri
dengan BAP yang berisi amar penetapan hakim, atau PBT jika pihak isteri tidak
hadir ketika ikrar talak dilaksanakan. Juga diberi sampul, DIJILID BENANG DAN
DISEGEL.
8. Penyusunan
berkas A maupun berkas B, baik untuk kepentingan banding atau kasasi atau PK hendaklah
memperhatikan ketentuan tentang isi berkas sebagaimana tersebut di atas.[2]
C.
CARA
PENGETIKAN PUTUSAN (MINUTASI)
1. Konsep yang
telah disetujui (sudah diparaf) Ketua/Hakim yang bersangkutan diketik rapi
dalam rangkap tiga, dengan kertas folio HVS (jika dengan mesin ketik biasa,
lembar ke tiga dengan kertas doorslag), dimulai
5 cm atau 5,5 cm dari tepi kiri
kertas, dan berakhir kurang lebih satu atau dua senti meter dari tepi
kanan. Tidak boleh menggunakan kertas buram.
2. Tiap halaman
berisi tidak lebih dari 30 baris, dengan ketentuan letak baris pertama dengan
letak baris terakhir sama jaraknya dari tepi kertas (tidak terlalu ke atas,
juga tidak terlalu ke bawah).
3. Tiap halaman
diberi nomor ditengah pada bagian atas, kecuali halaman pertama.
4. Tulisan kata
“PUTUSAN, NO., TENTANG DUDUK PERKARA, TENTANG HUKUM, MENGADILI‟, ditulis dengan
huruf kapital seluruhnya, diletakkan ditengah dari tepi kiri dan kanan
pengetikan serta diberi garis bawah (atau dibold/ ditebalkan).
5. Alinea baru
masuk kurang lebih 7 (tujuh) pukulan ketik dengan mempergunakan huruf berukuran
10 huruf per inchi atau 12 huruf per inchi.
6. Irah-irah “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM‟
dan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA‟ ditulis berjarak dua ka
li spasi yang dipergunakan dari nomor putusan dengan huruf besar/kapital semua,
diletakkan ditengah-tengah, begitu juga
jarak kata “DEMI KEADILAN…‟ dengan baris berikutnya.
7. Nama
pihak-pihak ditulis dengan huruf besar semua, diberi garis bawah (atau dibold/
ditebalkan), dan pengetikannya masuk kurang lebih 12 ketukan dari tepi kiri,
dan dilanjutkan (sebaris dengan nama) dengan identitasnya yang ditulis dengan
huruf kecil..
8. Dalam
mengakhiri setiap halaman, pada sudut kanan bawah ditulis kata yang
mengawali halaman berikutnya, dan diberi
garis bawah.
9. Tulisan KETUA,
HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI, serta
nama-namanya ditulis dengan huruf besar semua.
10. Pengetikan
yang sudah selesai diperiksa ulang dengan teliti, dan dimintakan tandatangan
kepada Ketua dan Hakim Anggota yang bersangkutan.
11. Perubahan/tambahan/
kesalahan pengetikan yang dilakukan dengan renvoi harus ditanda-tangani /diparaf oleh Ketua/
Hakim yang memutus dan Panitera Pengganti yang bersidang.
12. Dibawah renvoi
diberi kata-kata: s.c (untuk sah coret), s.t. (untuk sah tambah), s.g. (untuk
sah ganti) dan diparaf / ditandatangani oleh Panitera Pengganti.
13. Putusan/Penetapan
yang sudah selesai diketik, disampul dan dijilid dengan rapi/ bagus.
14. Salinan
Putusan/ Salinan Penetapan diparaf oleh Panitera Pengganti pada sisi sebelah
kanan kata ‟PANITERA PENGADILAN AGAMA …….‟
dan ditanda -tangani oleh Panitera, tidak boleh oleh Panitera Pengganti.
15. Setiap halaman
Salinan Putusan/ Penetapan dibubuhi stempel/ cap Pengadilan Agama setempat pada
sisi kiri atas, kecuali pada halaman terakhir, stempel/ cap dibubuhkan pada
sebelah kiri tanda tangan Panitera.
D.
LAMA
PENYELESAIAN
1. Berita Acara
Persidangan (BAP) harus sudah selesai diketik dengan rapi sebelum hari sidang
berikutnya., dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti yang
bersidang.
2. Minutasi berkas perkara yang sudah diputus diharapkan
dapat diselesaikan oleh Panitera Pengganti dalam tempo satu sampai dua minggu
sejak putusan dijatuhkan.
3. Harap disadari
bahwa minutasi perkara adalah tanggung
jawab Ketua Majelis, Hakim dan Panitera Pengganti yang bersidang.
E.
DASAR HUKUM
MINUTASI
Sesuai pasal 5 UU.No.7/1989,
pembinaan tehnis pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dan dalam rangka
melaksanakan tertib administrasi perkara dan penyelenggaraan administrasi
Pengadilan Ketua MARI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 Nomor KMA/001/SK/1991
telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai pola-pola pembinaan dan pengendalian administrasi perkara yang
disebut POLA BINDALMIN.
Dibawah ini,
diberikan contoh tentang salinan putusan.
SALINAN
PUTUSAN
-------------------------------------------
NOMOR : 12/
Pdt. G/ 2002/ PA.Kp.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA
ESA
PENGADILAN AGAMA KUPANG yang memeriksa dan mengadili
perkara perdata cerai gugat dalam
tingkat pertama telah menjatuhkann
putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
PAHLAWATI
binti AKMAL , umur 25 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang,
bertempat tinggal di Rt. 45 RW. 25 ,
desa Oebufu, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebupu, Kota Kupang, sebagai
PENGGUGAT.
------------------------------------------------------
TEGUH
WALUYO bin RAHMAT, umur 29 tahun,
agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di Rt. 46 RW. 25 , desa Oebufu, Kelurahan
Oebufu, Kecamatan Oebupu, Kota Kupang,
sebagai
TERGUGAT -----------------------------------------------------
Pengadilan
Agama tersebut;------------------------------------------------------
Telah
membaca dan mempelajari berkas
perkara;---------------------------- Telah mendengar keterangan para pihak yang
berperkara, pihak keluarga, para saksi
serta bukti-bukti di muka persidangan.----------------------------
TENTANG DUDUK
PERKARA
Menimbang,
bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya
tertanggal 5 Januari 2002 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Kupang pada tanggal 9 Januari 2002 , Nomor: 01/Pdt.G/ 2002 / PA.Kp. dengan
tambahan dan perubahan olehnya sendiri di muka persidangan telah mengajukan hal
-hal sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa,
Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang nikah pada… dst.--------------
Bahwa, dst.
(isi surat gugat/ posita dan petitum) Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah
berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, tetapi tidak berhasil.
------------------------------------------------------
Menimbang,
bahwa ….. dst.
TENTANG HUKUM
Menimbang,
bahwa maksud dan tuj uan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas.
…………………………………………………………………………..
Menimbang,
bahwa, ….. dst.
………………………………………………………..
Menimbang,
bahwa, ….. dst.
………………………………………………………..
Menimbang,
bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 UU.No.7
Tahun 1989 biaya perkara yang timbul akibat perkara ini patut dibebankan kepada
Penggugat……………………………………………………………..
Mengingat,
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hukum syara’ yang
berkaitan dengan perkara ini.
………………………………………………………...
M E N G A D I
L I
1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
…………………………………………...
2.
…………………………...……………………………………………...
3……………………………...……………………………………………...
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar
biaya dalam perkara ini seluruhnya dihitung sebesar Rp.205.000,- (dua ratus
lima ribu rupiah);-------------
Demikianlah, putusa n i ni dijatuhka n pada
hari ………. tanggal ………. bertepatan dengan
tanggal ………………………H, oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Agama
Kupang, Drs. Kholis sebagai Ketua Majelis, Drs. Santoso dan Drs. Muridi
masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga di ucapkan
dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis itu juga dengan di
hadiri Drs. Soppowae sebagai Panitera Pengganti, serta Penggugat tanpa di
hadiri Tergugat yang bersangkutan.------------------------------
-------------------------------------------------------------
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
d.t.o.
d.t.o.
1. DRS.
S A N T O S O
DRS. K H O L I S
d.t.o
2. DRS.
M U R I D I
PANITERA PENGGANTI
d.t.o.
DRS.SOPPOWAE
------------------------------------------------
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Menurut Kamus Umum Lengkap Bahasa
Belanda-Indonesia, Indonesia Belanda; hal. 70). Yang dimaksud dalam hal ini
adalah semua surat surat asli yang diterima atau dibuat oleh Pengadilan selama
proses penyelesaian perkara, seperti surat penetapan majelis hakim, penetapan
hari sidang, surat-surat panggilan, putusan-putusan pengadilan yang akan
menjadi arsip perkara danharus disimpan di pengadilan. Dengan demikian
“minutasi‟ berarti proses penyusunan berkas perkara sejak awal penyelesaian
perkara sampai dapat dijadikan sebagai arsip perkara.
Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas
dan Administrasi Peradilan Agama, minutasi dalam berkas acara yaitu :
1.
Minutasi berkas perkara harus
selesai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
2.
Majelis Hakim
bertanggung jawab atas penyelesaian minutasi berkas perkara yang pelaksanaannya
dibantu oleh Panitera Pengganti.
3.
Berkas disusun
secara berangsur dan kronologis.
4.
Berkas perkara
yang telah diminutasi, diserahkan ke Meja III untuk diberi sampul, dijahit dan
disegel.
5.
Selanjutnya
berkas tersebut diparaf dan diberi tanggal oleh Ketua Majelis.
B.
SARAN
Demikianlah makalah singkat, kami menyadari banyaknya kekurangan didalam
penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan
kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan
kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik dimasa yang akan
datang. Atas
perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Iqbal, Muhammad,. Pedoman
Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta : 2007.
Mukhsin Asyrof: Administrasi Perkara Pada
Pengadilan Agama, JakartA.
bravo,,,akan tetapi tulisan ini segera di perbaharui karena sudah banyak perobahan dalam teknik minutasi
BalasHapusiya terimakasih saran serta masukannya..
BalasHapusnanti diperbaharui lagi, belum sempat buka buku..
hehehehe