Rabu, 03 April 2013

Makalah-ADM. Peradilan Agama-Minutasi



BAB I
PENDAHULUAN


Tuntutan reformasi yang berlangsung di negeri kita, juga telah merambah di bidang hukum.  Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang selama  ini dianggap sakral dan dikeramatkan, tak luput dari jamahan reformasi. Undang-Undang Dasar  Tahun 1945 ter-sebut telah mengalami empat kali amandemen/perubahan sampai saat ini.  Pada amandemen ke tiga, pasal 24 UUD 1945 diamandir sehingga menjadi dua ayat, disamping ditambahkan tiga pasal baru yang diberi angka 24 A, 24 B, dan 24 C. Pasal 24 ayat (2) Berbunyi: „Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi‟.  
Reformasi hukum juga telah merambah dunia peradilan dengan diterapkannya sistem baru di dunia peradilan, yakni memisahkan kekuasaan peradilan (yudikatif) dari kekuasaan eksekutif. Dalam dunia ketataanegaran hal ini sering disebut sebagai separation of power dalam teori trias politica, sedangkan istilah yang sering dipakai dalam dunia peradilan adalah system satu atap (one roof system). Disebut satu atap karena kini seluruh badan peradilan yang ada, baik judisial maupun f inansial, administrasi dan organisai, semuanya disatukan di bawah kendali Mahkamah Agung R.I.
Di dalam makalah ini kami menerangkan tentang sistem penyusunan dan minutasi berkas acara.






BAB II
PEMBAHASAN


A.     PENGERTIAN MINUTASI
Kata “minutasi‟ berasal dari kata “minuut‟ (bahasa Belanda) yang berarti : surat asal, surat asli.[1] Yang dimaksud dalam hal ini adalah semua surat surat asli yang diterima atau dibuat oleh Pengadilan selama proses penyelesaian perkara, seperti surat penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, surat-surat panggilan, putusan-putusan pengadilan yang akan menjadi arsip perkara danharus disimpan di pengadilan. Dengan demikian “minutasi‟ berarti proses penyusunan berkas perkara sejak awal penyelesaian perkara sampai dapat dijadikan sebagai arsip perkara.

B.     CARA MINUTASI PERKARA
Minutasi dalam administrasi peradilan agama terdapat beberapa cara melakukan minutasi, yaitu :
1.    Minutasi sebaiknya dilakukan secara berangsur-angsur sejak awal persidangan perkara, dengan cara urut peristiwa, bukan menurut kelompok.
2.    Penanggung jawab minutasi adalah Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, dan dilaksanakan oleh Panitera Pengganti yang bersidang.
3.    Batas akhir minutasi adalah 30 hari/ satu bulan setelah persidangan terakhir dilaksanakan, dan selanjutnya diserahkan kepada petugas di Meja Tiga.
4.    Berita acara sidang harus sudah selesai dibuat dan diketik rapi, serta telah selesai ditandatangani sebelum hari sidang berikutnya dilaksanakan, dalam bentuk tanya jawab dengan model iris talas atau balok.
5.    Panitera/Panitera Pengganti mengetik konsep putusan/penetapan berdasarkan bahan yang diberikan oleh Hakim, kemudian diserahkan kepada hakim (mulai hakim anggota) untuk diperiksa/diteliti. Setelah konsep putusan selesai diteliti, maka kemudian diketik ulang dengan teliti, rapi dan benar.
6.    Berkas disusun berdasarkan URUT PERISTIWA dimulai dari surat gugat, SKUM dan seterusnya, dan diakhiri dengan BAP yang berisi amar putusan, diberi sampul, DIJILID BENANG DAN DISEGEL. Jika waktu pembacaan putusan ada pihak yang tidak hadir, berkas/ bundel diakhir dengan PBT (pemberitahuan isi putusan).
7.    Pelaksanaan ikrar talak merupakan bundel tersendiri, yang diawali dengan PHS dan diakhiri dengan BAP yang berisi amar penetapan hakim, atau PBT jika pihak isteri tidak hadir ketika ikrar talak dilaksanakan. Juga diberi sampul, DIJILID BENANG DAN DISEGEL.
8.    Penyusunan berkas A maupun berkas B, baik untuk kepentingan banding atau kasasi atau PK hendaklah memperhatikan ketentuan tentang isi berkas sebagaimana tersebut di atas.[2]

C.     CARA PENGETIKAN PUTUSAN (MINUTASI)
1.    Konsep yang telah disetujui (sudah diparaf) Ketua/Hakim yang bersangkutan diketik rapi dalam rangkap tiga, dengan kertas folio HVS (jika dengan mesin ketik biasa, lembar ke tiga dengan kertas doorslag), dimulai  5 cm atau 5,5 cm dari tepi kiri  kertas, dan berakhir kurang lebih satu atau dua senti meter dari tepi kanan. Tidak boleh menggunakan kertas buram.
2.    Tiap halaman berisi tidak lebih dari 30 baris, dengan ketentuan letak baris pertama dengan letak baris terakhir sama jaraknya dari tepi kertas (tidak terlalu ke atas, juga tidak terlalu ke bawah).
3.    Tiap halaman diberi nomor ditengah pada bagian atas, kecuali halaman pertama.
4.    Tulisan kata “PUTUSAN, NO., TENTANG DUDUK PERKARA, TENTANG HUKUM, MENGADILI‟, ditulis dengan huruf kapital seluruhnya, diletakkan ditengah dari tepi kiri dan kanan pengetikan serta diberi garis bawah (atau dibold/ ditebalkan).
5.    Alinea baru masuk kurang lebih 7 (tujuh) pukulan ketik dengan mempergunakan huruf berukuran 10 huruf per inchi atau 12 huruf per inchi.
6.    Irah-irah “BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM‟ dan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA‟ ditulis berjarak dua ka li spasi yang dipergunakan dari nomor putusan dengan huruf besar/kapital semua, diletakkan ditengah-tengah,  begitu juga jarak kata  “DEMI KEADILAN…‟  dengan baris berikutnya.
7.    Nama pihak-pihak ditulis dengan huruf besar semua, diberi garis bawah (atau dibold/ ditebalkan), dan pengetikannya masuk kurang lebih 12 ketukan dari tepi kiri, dan dilanjutkan (sebaris dengan nama) dengan identitasnya yang ditulis dengan huruf kecil..
8.    Dalam mengakhiri setiap halaman, pada sudut kanan bawah ditulis kata yang mengawali  halaman berikutnya, dan diberi garis bawah. 
9.    Tulisan KETUA, HAKIM ANGGOTA, PANITERA PENGGANTI,  serta nama-namanya ditulis dengan huruf besar semua.
10. Pengetikan yang sudah selesai diperiksa ulang dengan teliti, dan dimintakan tandatangan kepada Ketua dan Hakim Anggota yang bersangkutan.
11. Perubahan/tambahan/ kesalahan pengetikan yang dilakukan dengan renvoi  harus ditanda-tangani /diparaf oleh Ketua/ Hakim yang memutus dan Panitera Pengganti yang bersidang.
12. Dibawah renvoi diberi kata-kata: s.c (untuk sah coret), s.t. (untuk sah tambah), s.g. (untuk sah ganti) dan diparaf / ditandatangani oleh Panitera Pengganti.
13. Putusan/Penetapan yang sudah selesai diketik, disampul dan dijilid dengan rapi/ bagus.
14. Salinan Putusan/ Salinan Penetapan diparaf oleh Panitera Pengganti pada sisi sebelah kanan kata ‟PANITERA PENGADILAN AGAMA …….‟  dan ditanda -tangani oleh Panitera, tidak boleh oleh Panitera Pengganti.
15. Setiap halaman Salinan Putusan/ Penetapan dibubuhi stempel/ cap Pengadilan Agama setempat pada sisi kiri atas, kecuali pada halaman terakhir, stempel/ cap dibubuhkan pada sebelah kiri tanda tangan Panitera. 

D.    LAMA PENYELESAIAN
1.    Berita Acara Persidangan (BAP) harus sudah selesai diketik dengan rapi sebelum hari sidang berikutnya., dan ditandatangani oleh Ketua Majelis dan Panitera Pengganti yang bersidang.
2.    Minutasi  berkas perkara yang sudah diputus diharapkan dapat diselesaikan oleh Panitera Pengganti dalam tempo satu sampai dua minggu sejak putusan dijatuhkan.
3.    Harap disadari bahwa  minutasi perkara adalah tanggung jawab Ketua Majelis, Hakim dan Panitera Pengganti yang bersidang. 

E.     DASAR HUKUM MINUTASI
Sesuai pasal 5 UU.No.7/1989, pembinaan tehnis pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung. Dan dalam rangka melaksanakan tertib administrasi perkara dan penyelenggaraan administrasi Pengadilan Ketua MARI dengan suratnya tertanggal 24 Januari 1991 Nomor KMA/001/SK/1991 telah mengeluarkan ketentuan-ketentuan mengenai pola-pola pembinaan  dan pengendalian administrasi perkara yang disebut POLA  BINDALMIN.

Dibawah ini, diberikan contoh tentang salinan putusan.




SALINAN PUTUSAN
-------------------------------------------
NOMOR : 12/ Pdt. G/ 2002/ PA.Kp.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA  ESA

PENGADILAN AGAMA KUPANG yang memeriksa dan mengadili perkara perdata cerai  gugat dalam tingkat pertama  telah menjatuhkann putusan sebagai berikut dalam perkara antara :

PAHLAWATI  binti   AKMAL , umur  25 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di  Rt. 45 RW. 25 , desa Oebufu, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebupu, Kota Kupang,  sebagai
PENGGUGAT. ------------------------------------------------------
 TEGUH WALUYO  bin RAHMAT, umur 29 tahun, agama Islam, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di  Rt. 46 RW. 25 , desa Oebufu, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebupu, Kota Kupang,  sebagai
TERGUGAT -----------------------------------------------------

Pengadilan Agama tersebut;------------------------------------------------------
Telah membaca  dan mempelajari berkas perkara;---------------------------- Telah mendengar keterangan para pihak yang berperkara, pihak keluarga,  para saksi serta bukti-bukti di muka persidangan.----------------------------

TENTANG DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Penggugat berdasarkan surat gugatannya  tertanggal 5 Januari 2002 yang didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Kupang pada tanggal 9 Januari 2002 , Nomor: 01/Pdt.G/ 2002 / PA.Kp. dengan tambahan dan perubahan olehnya sendiri di muka persidangan telah mengajukan hal -hal sebagai berikut: -------------------------------
Bahwa, Penggugat adalah isteri sah Tergugat yang nikah pada… dst.--------------
Bahwa, dst. (isi surat gugat/ posita dan petitum) Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara, tetapi tidak berhasil. ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ….. dst. 





TENTANG HUKUM


Menimbang, bahwa maksud dan tuj uan gugatan Penggugat adalah sebagaimana diuraikan di atas.
…………………………………………………………………………..
Menimbang, bahwa, ….. dst.
………………………………………………………..
Menimbang, bahwa, ….. dst.
………………………………………………………..
Menimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, maka berdasarkan pasal 89 UU.No.7 Tahun 1989 biaya perkara yang timbul akibat perkara ini patut dibebankan kepada
Penggugat…………………………………………………………….. 
Mengingat, segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hukum syara’ yang berkaitan dengan perkara ini. 
………………………………………………………... 

M E N G A D I L I

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; …………………………………………...
2. …………………………...……………………………………………...
3……………………………...……………………………………………...
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya dalam perkara ini seluruhnya dihitung sebesar Rp.205.000,- (dua ratus lima ribu rupiah);-------------

Demikianlah, putusa n i ni dijatuhka n pada hari ………. tanggal ………. bertepatan  dengan tanggal  ………………………H,  oleh kami Majelis Hakim Pengadilan Agama Kupang, Drs. Kholis sebagai Ketua Majelis, Drs. Santoso dan Drs. Muridi masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari itu juga di ucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis itu juga dengan di hadiri Drs. Soppowae sebagai Panitera Pengganti, serta Penggugat tanpa di hadiri Tergugat yang bersangkutan.------------------------------
------------------------------------------------------------- 

    HAKIM ANGGOTA                                                      HAKIM KETUA
           d.t.o.                                                                            d.t.o.
 1.  DRS. S A N T O S O                                                   DRS. K H O L I S
           d.t.o

2.  DRS. M U R I D I                                              PANITERA PENGGANTI
                                                                                                   d.t.o.
                                                                                      DRS.SOPPOWAE




------------------------------------------------




BAB III
PENUTUP

A.     KESIMPULAN
Menurut Kamus Umum Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia, Indonesia Belanda; hal. 70). Yang dimaksud dalam hal ini adalah semua surat surat asli yang diterima atau dibuat oleh Pengadilan selama proses penyelesaian perkara, seperti surat penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, surat-surat panggilan, putusan-putusan pengadilan yang akan menjadi arsip perkara danharus disimpan di pengadilan. Dengan demikian “minutasi‟ berarti proses penyusunan berkas perkara sejak awal penyelesaian perkara sampai dapat dijadikan sebagai arsip perkara.
Menurut Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, minutasi dalam berkas acara yaitu :
1.      Minutasi berkas perkara harus selesai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak putusan diucapkan.
2.      Majelis Hakim bertanggung jawab atas penyelesaian minutasi berkas perkara yang pelaksanaannya dibantu oleh Panitera Pengganti.
3.      Berkas disusun secara berangsur dan kronologis.
4.      Berkas perkara yang telah diminutasi, diserahkan ke Meja III untuk diberi sampul, dijahit dan disegel.
5.      Selanjutnya berkas tersebut diparaf dan diberi tanggal oleh Ketua Majelis.

B.     SARAN
Demikianlah makalah singkat, kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang. Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA


Iqbal, Muhammad,. Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama, Jakarta : 2007.
Mukhsin Asyrof: Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama, JakartA.



























[1] Salma, Kamus Umum Lengkap Bahasa Belanda-Indonesia, Indonesia : 1986, hal. 70
              [2] A. Mukhsin Asyrof: Administrasi Perkara Pada Pengadilan Agama, Jakarta. Hal. 12-13.

2 komentar:

  1. bravo,,,akan tetapi tulisan ini segera di perbaharui karena sudah banyak perobahan dalam teknik minutasi

    BalasHapus
  2. iya terimakasih saran serta masukannya..
    nanti diperbaharui lagi, belum sempat buka buku..
    hehehehe

    BalasHapus