Senin, 01 Juli 2013

Makalah-HIAT-"KODIFIKASI HUKUM ISLAM SINGAPURA"



Hukum Islam Di Asia Tenggara                                                                        Dosen Pembimbing
                                                                                                                                    Drs.Asril. S.Ag


KODIFIKASI HUKUM ISLAM SINGAPURA

Ditulis Oleh :
MAHARLIS IQBAL ROKHA
Nim. 10921007555

 

JURUSAN AHWAL AL-SYAKH SIYAH SEMESTER V
FAKULTAS SYARI’AH DAN ILMU HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM RIAU
PEKANBARU
1431H
DAFTAR ISI



DAFTAR ISI                                                                                                
BAB I       PENDAHULUAN .....................................................................      1
A.    Latar Belakang  ...................................................................      1

BAB II      PEMBAHASAN ........................................................................      2
A.    Latar Belakang Sejarah  .....................................................      2
B.     Kodifikasi Hukum Islam Singapura  .................................      3
C.    Upacara Pernikahan  ..........................................................      5
D.    Perceraian  ............................................................................      5
E.     Pengumpulan Zakat Dan Dana Pembangunan Masjid ...      6

BAB III    PENUTUP   ................................................................................      8
A.    Kesimpulan   .........................................................................      8
B.     Saran  ....................................................................................      8

DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Singapura adalah sebuah negara kota kecil yang terletak di Semenanjung tanah melayu. Penduduknya terdiri dari berbagai ras dan penganut berbagai macam agama. Penduduknya berjumlah 4.425.720 jiwa.
Hampir 77% warga Singapura adalah China, dengan minoritas suku melayu, yaitu 14% dari seluruh total. Berikutnya disusul oleh India, Pakistan dan Arab. Sebagian besar etnis melayu menganut mazhab Sunni, muslim yang berasal dari Timur Tengah dan Afrika menganut Mazhab Hanafi, sementara Saudi Arabia menganut Mazhab Hanbali.
Dikelilingi oleh negara muslim terbesar, Malaysia dan Indonesia. Singapura selalu sensitif dalam mengelola hubungan etnis dan agamanya. Pemerintah memperlihatkan reputasi yang sangat baik dalam memerintah Singapura adalah sebuah masyarakat yang kaya, yang berfungsi sebagai transportasi utama dan offshore-finance hubungan bagi Asia Tenggara.
Dalam perjalanan sejarahnya, Singapura menjadi satu diantara pusat Islam paling penting di Asia Tenggara.


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Latar Belakang Sejarah
Sejauh informasi yang didapat, Singapura telah dihuni pada masa pra sejarah. Pada tahun 1100-an Singapura telah dijadikan kota pelabuhan, dan pada tahun 1200-1300 pelabuhan Singapura telah menjadi pusat perdagangan. Sebelum bernama Singapura, wilayah tersebut lebih dikenal dengan nama “Tumasik” atau “Temasek” yang berarti kota pantai.
Menurut sejarahnya, nama Singapura baru diperkenalkan oleh sang Nila Utama yang bergelar Sri Tan Buana, yang sedang berlayar dan terdampar di Tamasik. Ditempat baru tersebut, Sri Tan Buana melihat seekor binatang aneh yang mirip dengan singa. Hal ini diyakini sebagai tanda baik, sehingga Sri Tan Buana serta rombongannya menetap dan membangun wilayah baru tersebut, dan menamai wilayah Tumasik dengan Singapura. Istilah tersebut diambil dari bahasa sansekerta singa berarti binatang buas, dan pura berarti kota. Dengan demikian, Singapura berarti menjadi wilayah.
Pada akhir abad ke-14 wilayah Singapura menjadi wilayah bagian kekuasaan Malaka. Hal ini berawal ketika Singapura dikuasai oleh raja Parameswara. Penguasa baru Tumasik ini dikemudian hari diserang oleh armada Majapahit dan terdesak ke Malaka. Diwilayah yang tersebut terakhir inilah Parameswara membangun kerajaan malaka, dan banyak berhubungan dan bergaul dengan para pedagang muslim, khususnya yang datang dari bandar-bandar di Sumatera yang beragama Islam.
Dan Malaka juga sebagai pusat penyebaran Islam di Asia Tenggara sehingga dapat dikatakan, melalui Malaka ekspansi dan penyebaran Islam di Asia Tenggara mengalami kemajuan yang sangat berarti.
Islam masuk ke Singapura tidak dapat dipisahkan dari proses masuknya Islam ke Asia Tenggara secara umum, karena secara geografis Singapura hanyalah salah satu pulau kecil yang terdapat ditanah Semenanjung Melayu.
Peran utama asal Yaman (hadramaut) yang bernama Syed Abu Bakar Taha Al Saggof dalam mengembangkan Islam di Singapura sangat besar. Dialah dai dan penyebar Islam pertama era modern dinegeri pulau itu dan membuka lembaga pendidikan Islam, yakni Madrasah al-Juneid yang masih eksis sampai saat ini.[1]
Wajah Islam di Singapura tidak jauh beda dari wajah muslim di negeri jirannya, Malaysia. Banyak kesamaan, baik dalam praktek ibadah maupun dalam kultur kehidupan sehari-hari. Barangkali hal ini dipengaruhi oleh sisa warisan Malaysia, ketika negara kecil itu resmi pisah dari induknya, Malaysia pada tahun 1965.
Tahun 1901, jumlah orang Melayu dipulau itu berkembang menjadi 23.060 orang, yang terdiri dari 12.335 orang penduduk asli kepulauan melayu hampir 1.000 orang keturunan Arab, dan 600 orang keturunan Jawa. Jumlah penduduk Singapura secara keseluruhan pada waktu itu sekitar 228.555 orang dengan 72% etnis Cina.
Menurut istilah Sharon Siddique, muslim Singapura dibagi kepada dua kelompok besar, yaitu migran yang berasal dari Jawa, Sumatera, Sulawesi, Rian dan Bawean. Kelompok ini selalu diidentikkan kedalam etnis melayu. Adapun kelompok penting, yaitu muslim India yang berasal dari subkontinen India (pantai Timur dan pantai Selatan India) dan keturunan Arab, khususnya  Hadramaut. Dengan demikian, Sharon berpandangan bahwa muslim Singapura adalah para migran.

B.     KODIFIKASI HUKUM ISLAM SINGAPURA
Istilah “kodifikasi” berarti mensistemasikan, tetapi secara teknis istilah ini berarti “menyusun aturan-aturan menjadi suatu kitab Undang-Undang”. Kodifikasi adalah kata benda yang diasalkan dari kata kode” yang mempunyai beberapa arti, yaitu :
  1. Kumpulan aturan yang sistematis yang dibuat oleh suatu badan yang berwenang atau otoritas legislatif.
  2. Sistem aturan atau peraturan tentang berbagai  hal.
  3. Kitab pokok Undang-undang suatu negara atau aturan.
  4. Kumpulan tulisan yang membentuk sebuah buku atau jilid.

Pada zaman sekarang ini, umat Islam Singapura berusaha keras untuk mendekati Pemerintah singapura agar mensahkan suatu UU yang mengatur Hukum Personal dan Keluarga Islam. Upaya ini ditempuh melalui perwakilan, baik secara individu maupun melalui organisasi muslim, yang bekerja Selama bertahun-tahun dan baru pada tahun 1966 Pemerintah mengeluarkan rancangan undang-undang Parlemen dan menerima UU Administrasi Hukum Islam 1966 (the Administration of Muslim law Act 1966). Sebelum rancangan UU tersebut diterima, umat Islam dari berbagai suku dan mmazhab diberi kesempatan untuk membuat perwakilan dan diminta untuk menghadap Komite Pemilihan Parlemen untuk mengungkapkan pandangannya terhadap UU tersebut.
Setelah rancangan tersebut diterima dan UU Administrasi Hukum islam 1966 diberlakukan, UU tersebut kemudian mengalami beberapa kali amandemen sesuai dengan rekomendasi yang diajukan oleh Dewan Agama islam yang digariskan oleh UU itu sendiri. Sesudahnya, juga ditambahkan beberapa ordonansi ke dalamnya.
UU Administrasi hukum Islam (AMLA) merupakan pengundangan Hukum Islam. Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam itu sendiri. Akta ini memberikan ruang yang fleksibel bagi dewan Agama Islam, Pengadilan Agama, dan Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum syari’at.[2]


C.    UPACARA PERNIKAHAN
AMLA menggariskan bahwa orang yang ingin menikah harus sudah mencapai umur 16 tahhun. Hal ini mengingat bahwa perkawinan merupakan suatu komitmen untuk bertanggung jawab yang membutuhkan kematangan fisik dan mental. Meskipun demikian, bila ada permohonan nikah oleh orang yang belum mencapai umur 16 tahun, pengadilan agama –dalam situasi tertentu- dapat mengabulkan permohonan tersebut bila memang yang memohon sudah dewasa (baligh). (Vide AMLA bagian 90[4}).
Untuk mempermudah proses administrasi, seluruh permohonan nikah harus dibuat sebelumnya dan ditulis di lembaran yang telah ditentukan.  Untuk dijadikan catatan nikah. Pemohon hanya dilayani jika mereka mendaftarkan diri di pada Registrasi Perkawinan Islam. Setiap pasangan yang akan nikah terlebih dahulu diwawancarai untuk mengetahui latar belakang serta pengetahuan agama mereka. Kemudian, sebelum menikah mereka disarankan untuk kursus agama yang akan dibimbing oleh para konsultan perkawinan yang mengajar diberbagai Masjid di Singapura. Ini bertujuan agar akan tercapai kehidupan perkawinan yang harmonis bagi pasangan tersebut. Penataran perkawinan seperti ini sudah mulai diadakan sejak tahun 1969 dan jumlah keseluruhan peserta tahun 1984/85 diperkirakan lebih dari 8.000 pasangan calon pengantin.
AMLA juga mengharuskan suami yang nikah lebih dari satu istri untuk membuat permohonan khusus yanyg menyatakan alasan-alasannya, serta membuat pernyataan kesanggupannya untuk menghidupi dua istri atau lebih (Vide AMLA bagian 90[2}).
Di samping aturan-aturan yang disebutkan diatas, seluruh aturan yang menyangkut perkawinan Islam lainnya tetap sesuai dengan hukum Islam (fiqih).

D.    PERCERAIAN
Untuk kepentingan administratif, AMLA meminta agar setiap talak yang dijatuhkan dalam jangka waktu seminggu untuk dicatat. Pasangan tersebut juga diharuskan mengisi lembaran yang sudah ditentukan (Vide AMLA bagian 96[2}). AMLA juga menyebutkan bahwa pengadilan agama harus meyakinkan diri sendiri sebelum dicatatnya perceraian. (Vide AMLA bagian 96[3}).
Ada empat masalah penting tentang pencatatan perceraian :
  1. Pembayaran ‘Iddah.
  2. Mut’ah : Hadiah pelipur lara.
  3. Pemeliharaan anak.
  4. Pembagian harta bersama setelah perceraian.

Pengadilan agama berhak menentukan jumlah pembayaran untuk masa ‘iddah dan hadiah pelipur lara. Biasanya jumlahnya cukup standar dan ditetapkan dengan persetujuan kedua belah pihak. Tetapi, cukup sulit untuk mencapai kata sepakat diantara kedua belah pihak dalam hal pembayaran mut’ah. Sejak tahun 1984, jumlah uang mut’ah  yang harus dibayar sekitar 1 dolar singapura per hari terhitung dari hari perkawinan sampai mereka bercerai.[3]

E.     PENGUMPULAN ZAKAT DAN DANA PEMBANGUNAN MASJID
AMLA memberikan wewenang kepada Dewan Agama Islam untuk mengumpulkan zakat dan fitrah setiap tahun. Pengumpulannya dilakukan oleh amil yang ditunjuk oleh Dewan dan kemudian diserahkan kepada yang berhak menurut syari’at.
Di bawah pemerintahan sekarang ini, singapura telah mengalami kemajuan yang sangat pesat. Banyak gedung lama yang dihancurkan dan diganti dengan gedung baru. Beberapa Masjid juga mengalami pembangunan dengan dana yang sangat besar. Dana tersebut diambil atau dipungut dari karyawan yang beragama Islam sebesar 1 dolar singapura satu orang setiap bulan. Dana  itu dipotong dari gaji bulanan mereka melalui Dewan Penyediaan Dana Pemerintah Pusat (Goverment Central Provident Fund Board). [4]
Majlis Agama Islam mempunyai kuasa mutlak untuk mentadbir masjid yang ada di Singapura, tanpa mengira jika ada peruntukan seebaliknya dalam mana-mana surat secara tertulis (s 74(1)). Pemegang amanah(ketua) sebuah Masjid yang dilantik secara tertulis (melalui surat) bisa dipecat dan diganti oleh Majlis dengan pengurus lainnya jika terdapat kesalahan atau jika penggantian itu untuk kebaikan Masjid.
Masjid tidak boleh dibangun atau diwakafkan tanpa ada izin tertulis dari Majlis yang tidak akan diberikan melainkan tapak Masjid baru yang dijadikan Wakaf (s 75(1)(2)).
Pengurus masjid harus menjaga agar Masjid tetap dalam keadaan baik, dan Majlis boleh mengumpulkan tabung kas yang bertujuan untuk menjaga dan merawat serta perbaikan Masjid. Pekerja-pekerja masjid digaji dengan Wang Tabung Endowmen Awam. Majlis Agama menentukan letak atau didaerah mana yang akan dibangun Masjid dan menyimpan satu buku daftar pegawai Masjid (s 77 dan 78). Apabila terdapat kekosongan jabatan dalam Imam Masjid, Jawatankuasa UU Majlis Agama akan mencari calon pengganti yang sesuai, meneliti kelayakan. Kemudian , setelah melalui pertimbangan, Majlis melantik Imam (s 79(1)(2)).[5]









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
1.      Singapura adalah sebuah negara kota kecil yang terletak di Semenanjung tanah melayu.
2.      UU Administrasi hukum Islam (AMLA) merupakan pengundangan Hukum Islam. Namun demikian, administrasi ini bukanlah Hukum Islam itu sendiri. Akta ini memberikan ruang yang fleksibel bagi dewan Agama Islam, Pengadilan Agama, dan Pencatat Perkawinan Islam dalam menerapkan hukum syari’at.
3.      Di SingapuraAda empat masalah penting tentang pencatatan perceraian : Pembayaran ‘Iddah. Mut’ah : Hadiah pelipur lara. Pemeliharaan anak. Dan Pembagian harta bersama setelah perceraian.

B.     SARAN
Demikianlah makalah singkat ini, kami menyadari banyaknya kekurangan didalam penyusunannya. Maka dari pada itu kami meminta maaf dan Kami mengharapkan kepada para pembaca, teman-teman dan Bapak Dosen Pembimbing untuk memberikan kritik dan saran agar makalah kami ini menjadi lebih baik dimasa yang akan datang.
Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.




DAFTAR PUSTAKA


Hooker, M. B., Undang-undang Islam di Asia Tenggara, Dewan bahasa dan Pustaka Kementrian Pendidikan malaysia, Kuala Lumpur, 1992.
Suhaimi, Drs. W.  M.Ag. Cahaya Islam Diufuk Asia Tenggara. (Suska Press : Juli 2006) Hal. 172.
Tebba, Sudirman, perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara. Penerbit Mizan, 1993.
















             [1]. Suhaimi, Drs. W.  M.Ag. Cahaya Islam Diufuk Asia Tenggara. (Suska Press : Juli 2006) Hal. 172
             [2] Tebba, Sudirman, perkembangan Mutakhir Hukum Islam di Asia Tenggara. Penerbit Mizan, 1993, Hlm :112-113
             [3] Ibid, Hlm : 115-116
             [4] Ibid, Hlm : 116
             [5] Hooker, M. B., Undang-undang Islam di Asia Tenggara, Dewan bahasa dan Pustaka Kementrian Pendidikan malaysia, Kuala Lumpur, 1992. hlm : 132-133

Tidak ada komentar:

Posting Komentar